ECHR denda Belgia karena usir perempuan berjilbab
Menurut ECHR, otoritas Belgia telah melanggar Pasal 9 Konvensi UE tentang HAM mengenai kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama
Ile-de-France
Hajer M'tiri
PARIS
Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) menyatakan otoritas Belgia bersalah karena melanggar Konvensi Uni Eropa tentang Hak Asasi Manusia setelah mengusir seorang perempuan Muslim keluar dari ruang sidang.
Pada 2007, "Nyonya Lachiri" - sebutan dari pengadilan Uni Eropa - menghadiri sidang terkait kasus kematian saudara laki-lakinya.
Hakim ketua "menolak kehadiran Lachiri jika dia tak bersedia melepaskan jilbabnya". Lachiri kemudian menolak permintaan itu dan memilih untuk tidak mengikuti sidang.
Menurut ECHR, otoritas Belgia telah melanggar Pasal 9 Konvensi UE tentang HAM mengenai kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama.
Pengusiran Lachiri dari ruang sidang karena dia menolak melepaskan jilbabnya merupakan 'pengekangan' terhadap haknya menjalankan agamanya.
Belgia harus membayar denda sebesar EUR1.000 (sekitar USD1.650) ke Lachiri.
