Dunia

Derek Chauvin divonis 22,5 tahun penjara atas pembunuhan George Floyd

Pembunuh George Floyd, Derek Chauvin menyampaikan 'belasungkawa' kepada keluarga Floyd

Ekip  | 26.06.2021 - Update : 26.06.2021
Derek Chauvin divonis 22,5 tahun penjara atas pembunuhan George Floyd Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

Washington DC

MINNESOTA

Mantan perwira polisi Minneapolis, Amerika Serikat (AS) Derek Chauvin pada Jumat dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara atas pembunuhan George Floyd, kematian yang memicu kemarahan internasional.

Chauvin tidak menunjukkan reaksi apa pun saat putusan diumumkan oleh Hakim Peter Cahill.

Reaksi masyarakat di luar gedung pengadilan, di mana sekitar seratus orang berkumpul pada awalnya, kemudian berubah menjadi sedikit lebih rusuh.

Chauvin bisa dijatuhi hukuman sebanyak 40 tahun penjara dan jaksa telah meminta hukuman 30 tahun.

Pengacara keluarga Floyd Benjamin Crump mengatakan hukuman itu "bersejarah", hukuman penjara terpanjang yang pernah ada untuk seorang perwira polisi Minnesota, dan itu akan membawa negara itu "selangkah lebih dekat menuju penyembuhan dengan memberikan pertanggungjawaban."

Chauvin, yang tidak ingin mempengaruhi tuntutan hak-hak sipil federal yang dia hadapi, hanya berbicara singkat selama pembacaan hukuman pada Jumat dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Floyd.

"Saya ingin menyampaikan belasungkawa saya kepada keluarga Floyd," kata Chauvin.

Anggota keluarga Floyd mengajukan permohonan sambil menangis di pengadilan untuk hukuman maksimum, yaitu 40 tahun penjara, dan dengan tajam meminta Chauvin untuk menjelaskan mengapa dia melakukan perbuatannya itu kepada Floyd.

Chauvin membunuh Floyd, 46, dengan berlutut di lehernya selama lebih dari sembilan menit pada 25 Mei 2020.

Kematiannya, yang diabadikan dalam sebuah rekaman video, memicu protes di seluruh dunia atas kebrutalan polisi terhadap warga kulit hitam.

Saat itu Floyd ditangkap polisi atas dugaan mencoba menggunakan uang palsu USD20 di sebuah toko.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.