Denmark akan pindahkan migran 'tak diinginkan' ke pulau terpencil
Parlemen meratifikasi rancangan undang-undang kontroversial yang memungkinkan untuk memindahkan para pendatang yang tidak diinginkan ke pulau terpencil

Ankara
Davut Colak
COPENHAGEN, Denmark
Parlemen Denmark pada Kamis menyetujui sebuah rancangan undang-undang kontroversial yang memungkinkan pihak berwenang untuk memindahkan para migran yang tidak diinginkan ke pulau terpencil tak berpenghuni yang dulu digunakan untuk mengasingkan hewan berpenyakit.
Meskipun dikecam keras oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia, rancangan undang-undang itu diratifikasi dengan dukungan Partai Liberal (Venstre), Aliansi Liberal dan Partai Rakyat Konservatif dan Partai Rakyat Denmark yang populis dan sayap kiri.
Sebagai bagian dari rencana tersebut, pemerintah Denmark akan mendirikan pusat keberangkatan dengan kapasitas 125 pengungsi di Pulau Lindholm pada 2021, yang memiliki luas total 7 hektar dan sebelumnya digunakan oleh Universitas Teknik Denmark untuk meneliti penyakit hewan menular.
Pada awal Desember, Menteri Imigrasi Denmark Inger Stojberg dari Partai Liberal mengatakan di akun Facebook-nya bahwa sejumlah orang tidak diinginkan kehadirannya di Denmark dan mereka harus memperhatikan.
Pekan lalu, ribuan orang mengecam rencana tersebut dan mengadakan demonstrasi di Kopenhagen dan kota terbesar kedua di negara itu, Aarhus, meminta pemerintah untuk mundur dari rencananya mengirim pengungsi ke Pulau Lindholm di bagian tenggara negara itu.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.