Blok pimpinan Saudi nyatakan Qatar langgar kesepakatan
Blok pimpinan Saudi berpendapat upaya membocorkan kesepakatan merupakan pelanggaran
11 Juli 2017•Update: 11 Juli 2017
Blok yang dipimpin Saudi pada hari Selasa menuduh Qatar melanggar kesepakatan rahasia yang ditandatangani beberapa tahun belakangan.
"Tidak diragukan lagi Qatar tak mematuhi Perjanjian Riyadh pada tahun 2013-2014, melakukan pelanggaran dan mengingkari janji," Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Bahrain, mengatakan dalam sebuah pernyataan,
Ketentuan kesepakatan belum pernah diungkapkan. Daftar 13 tuntutan dimasukkan dalam Perjanjian Riyadh saat diajukan ke Qatar sebagai syarat mengangkat blokade terhadap Doha, ujar pernyataan tersebut.
Dalam sebuah wawancara dengan CNN, Ahmad Al-Thani yang mengepalai Kantor Penghubung Pemerintah Qatar, mengatakan "embargo Qatar oleh blok Arab yang dipimpin Arab jelas merupakan pelanggaran terhadap Kesepakatan Riyadh tahun 2013-2014, peraturan Dewan Kerjasama Teluk dan mekanisme pelaksanaannya,"Menurut Qatar News Agency.
Namun blok yang dipimpin Saudi berpendapat, pengungkapan kesepakatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan itu sendiri.
Sementara itu, Ali bin Smaikh al-Marri, Ketua Komite Hak Asasi Manusia Nasional Qatar, telah bertemu dengan pejabat senior A.S. di Washington, ungkap komite tersebut dalam sebuah pernyataan.
Dalam pertemuan tersebut, al-Marri menyerukan A.S. agar bersikap tegas terhadap pelanggaran negara-negara yang mengembargo Qatar.
Bulan lalu, Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab (UEA) dan Bahrain secara tiba-tiba memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar, dan menuduh Doha mendukung terorisme.
Arab Saudi juga menutup perbatasan daratnya dengan Qatar, yang secara geografis telah mengisolasi negara Teluk kecil itu.
Keempat negara mengajukan daftar 13 tuntutan ke Qatar, termasuk penutupan televisi pan-Arab Al Jazeera, atau Qatar menghadapi sanksi lebih lanjut. Qatar membantah tuduhan tersebut dan menilai upaya mengisolasi negaranya secara diplomatik sebagai tindakan yang "tidak dapat dibenarkan" dan melanggar hukum internasional.