Ahmet Gurhan Kartal
18 Januari 2018•Update: 18 Januari 2018
Ahmet Gurhan Kartal
LONDON
Setelah perdebatan selama berminggu-minggu, anggota parlemen Inggris menyetujui Rancangan Undang-Undang Penarikan Inggris dari Uni Eropa.
Sebanyak 324 anggota Dewan Rakyat Britania Raya menyetujui RUU tersebut, yang nantinya akan diserahkan ke Dewan Bangsawan akhir bulan ini.
Rancangan Undang-undang utama, yang juga dikenal sebagai RUU Brexit, bertujuan untuk mengakhiri supremasi undang-undang Uni Eropa (UE) di Inggris, setelah Inggris keluar dari blok tersebut.
Namun, RUU tersebut kemungkinan akan dikembalikan ke Dewan Rakyat karena harus ditambahkan beberapa saran amandemen.
"Kami senang RUU telah berhasil sampai ke tahap ini melalui Parlemen," kata Sekretaris Brexit David Davis setelah pemungutan suara.
"Sejak awal, pendekatan kami adalah bekerja sama dengan anggota parlemen dari seluruh dewan untuk memperbaiki undang-undang tersebut," tambah dia.
Perundingan Brexit tahap kedua yang akan berfokus pada perdagangan masa depan antara Inggris dan UE diperkirakan akan dimulai pada Maret.
Inggris akan resmi keluar dari UE pada Maret 2019.