Menteri Kesehatan: Penderita kanker & gagal ginjal tak boleh berhaji
Jawaban Menteri Nila mengacu pada video viral tentang calon haji yang tak jadi terbang ke Tanah Suci karena penyakit ginjal

Muhammad Latief
DEPOK
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan orang-orang dengan penyakit gagal ginjal atau kanker stadium lanjut tidak diperkenankan mengikuti ibadah haji. Ia menegaskan adanya peraturan ini di tengah-tengah kuliah umum yang diberikannya di Universitas Indonesia di Depok, Senin.
Kata Menteri Nila, pemerintah Indonesia sebelumnya mendapat teguran dari pemerintah Arab Saudi terkait adanya jemaah haji yang menderita penyakit ini.
“Pemerintah punya istithaah [standar kemampuan berhaji]. Setahun sebelumnya, ada pemeriksaan [kesehatan]. Ini sebenarnya yang saya mau teliti mengapa saat pemeriksaan kesehatan bisa lolos,” ujar Nila, terkait peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu terkait batalnya seorang calon haji asal Padang, Sumatra Barat, yang tak jadi terbang karena menderita penyakit ginjal.
Ramli Bakar, 62, dinyatakan tidak bisa berangkat haji tahun ini setelah menunggu selama 7 tahun setelah mendaftar haji. Video Ramli dan istrinya memohon pada petugas agar tetap bisa berangkat menjadi viral di media sosial. Ramli yang sudah menabung puluhan tahun untuk berangkat haji, gagal karena divonis gagal ginjal. Menurut Peraturan Kementerian Kesehatan No. 15/2016, dengan penyakit ini dia dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Orang gagal ginjal, menurut Moeloek, harus mendapatkan perawatan hemodialysis atau cuci darah paling tidak dua kali dalam seminggu. Di Tanah Suci, petugas harus mengantar penderita penyakit ini ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Itu agak mengganggu bagi mereka [pemerintah Arab Saudi]. Jadi kalau memang gagal ginjal, kanker lanjut, itu sebenarnya sudah tidak kita perkenankan [berangkat haji],” tandasnya.
Moeloek mengingatkan, berhaji bukan sekadar ibadah spiritual, namun juga ibadah yang memerlukan ketangguhan fisik. Jadi dia berharap, calon jamaah yang sudah tidak diperkenankan berangkat haji untuk ‘tidak memaksakan diri’.
“Apalagi itu melanggar aturan. Tolong ingat, itu juga menyusahkan orang, ibadah haji itu bukan hanya ibadah ke atas, tapi itu ibadah fisik,” ujarnya.
Kementerian Agama malah menyoroti kinerja tim kesehatan di tingkat kabupaten. Mereka dianggap kurang cermat karena meloloskan orang yang menderita gagal ginjal. Dalam istithaah jemaah haji, dijelaskan bahwa calon haji harus memenuhi syarat kesehatan atau memenuhi syarat istithaah dengan pendampingan.
Menurut peraturan yang sama, jemaah haji masih diperbolehkan berangkat dengan pendampingan jika menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, seperti tuberkulosis, diabetes melitus, hipertiroid, HIV-AIDS dengan diare kronik, stroke akut, pendarahan saluran cerna dan anemia gravis.
Sedangkan Jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah adalah yang menderita penyakit klinis yang mengancam jiwa, seperti penyakit paru kronis, gagal jantung stadium IV, chronic kidney disease stadium IV, AIDS stadium IV, dan stroke haemorhanic. Selain itu, penderita gangguan jiwa berat dan jemaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya juga tak diperkenankan berangkat.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.