Kepala HAM PBB desak tindakan segera terhadap penistaan simbol agama
Proses konsultasi akan difasilitasi negara-negara untuk memberikan rencana bagi negara-negara untuk mengadopsi kerangka hukum, kebijakan melawan kebencian agama, kata Kepala HAM PBB Volker Turk

JENEWA
Kepala hak asasi manusia PBB pada Kamis menyerukan tindakan segera terhadap meningkatnya penodaan tempat dan simbol keagamaan di seluruh dunia.
“Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia 53/1 mencatat dengan keprihatinan mendalam atas meningkatnya insiden penodaan tempat ibadah dan simbol agama di seluruh dunia, dan menyerukan tindakan segera untuk mengatasinya,” kata Volker Turk, komisaris tinggi PBB untuk hak asasi manusia, mengatakan dalam sebuah pernyataan.
Dia mengungkapkan bahwa pembakaran kitab suci Islam, Al-Quran, yang dilakukan secara terbuka, telah terjadi di beberapa negara sejak perdebatan mendesak dewan pada Juli.
“Saya ingin menekankan sekali lagi bahwa saya sangat menolak tindakan tidak sopan dan ofensif ini, terutama tindakan yang jelas-jelas bertujuan untuk memprovokasi kekerasan dan memicu perpecahan,” ujar dia.
Dia menggarisbawahi bahwa tindakan yang sangat berdampak pada jutaan orang ini telah melanggar inti identitas dan nilai-nilai mereka.
Untuk mengatasi masalah ini, Volker Turk mengatakan proses konsultasi luas akan difasilitasi dengan negara-negara dan pemangku kepentingan.
Kepala Hak Asasi Manusia PBB itu berharap dapat menyelidiki lebih dalam isu-isu ini dalam dua sesi dewan berikutnya, termasuk presentasi laporan kantornya pada Juni mendatang.
Kesenjangan dalam kebijakan nasional dan kerangka hukum memungkinkan kebencian dan diskriminasi lolos dari konsekuensi nyata, kata Turk.
“Negara-negara anggota dapat dan harus berbuat lebih banyak,” tekan dia.
Turk menekankan bahwa mengatasi kebencian agama memerlukan “kontrak sosial yang diperbarui berdasarkan kepercayaan dan rasa hormat.”
Sementara itu, Turkiye menyerukan negara-negara anggota PBB untuk menjunjung tinggi kewajiban mereka menurut hukum internasional.
Guven Begec, perwakilan tetap Türkiye di Kantor PBB di Jenewa, menegaskan kembali kecaman “keras” Ankara terhadap penodaan Al-Quran yang terus berlanjut meski ada kewajiban berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Resolusi 53/1 dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.
Begec menyampaikan pidato pada sesi yang sama di mana banyak negara berbagi pandangan mereka mengenai kebencian agama.
“Kebebasan berekspresi tidak boleh membiarkan terpidana rasis seenaknya membakar kitab suci, menyebarkan kebencian agama, menghasut diskriminasi, permusuhan dan kekerasan, termasuk di depan kedutaan,” ujar dia.
Begec mendesak semua negara terkait untuk menjunjung tinggi kewajiban mereka berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pelaku tindakan tersebut, dan mencegah terulangnya insiden yang memecah belah, mempolarisasi dan menargetkan perdamaian sosial. Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.