23 Juli 2017•Update: 24 Juli 2017
Erric Permana
JAKARTA
Sebanyak 930 anak di Indonesia yang menjalani hukuman pidana mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM. Pemberian remisi ini menyusul peringatan Hari Anak Nasional.
"Mereka yang mendapatkan remisi di antaranya di Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Sumatera Utara," ujar Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Syarpani melalui rilis sesminya.
Untuk kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, ada sekitar 104 anak yang mendapatkan remisi. Di wilayah Jawa Tengah ada sekitar 103 anak, dan di wilayah Sumatera Utara ada sekitar 94 anak yang mendapatkan peringanan hukuman di Hari Anak Nasional tersebut.
Pemerintah berharap pemberian remisi tersebut bisa meningkatkan motivasi kepada anak sehingga bisa berkelakuan baik.
"Agar kelak bebas tetap menjadi generasi penerus harapan bangsa," tutupnya.