Amnesty sebut Israel lakukan kejahatan genosida di Gaza
Laporan terbaru meneliti bagaimana 'Israel telah melepaskan neraka dan kehancuran terhadap warga Palestina di Gaza secara terang-terangan, terus-menerus dan dengan impunitas total'

ATHENA
Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, ungkap kelompok hak asasi manusia Amnesty International dalam laporan baru yang dirilis pada Kamis.
"Penelitian Amnesty International telah menemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan dan terus melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza," kata organisasi yang berpusat di Inggris itu dalam sebuah pernyataan.
Laporan terbarunya, You Feel Like You Are Subhuman: Israel's Genocide Against Palestinians in Gaza, mendokumentasikan bagaimana, selama serangan militer yang dilancarkan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, "Israel telah melepaskan neraka dan kehancuran terhadap warga Palestina di Gaza dengan terang-terangan, terus-menerus, dan impunitas total."
Sejak serangan lintas perbatasan Hamas, Israel telah menewaskan lebih dari 44.000 orang di Gaza dan menghancurkan wilayah kantong itu hingga menjadikannya tumpukan reruntuhan.
“Laporan Amnesty International menunjukkan bahwa Israel telah melakukan tindakan yang dilarang berdasarkan Konvensi Genosida, dengan tujuan khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza.”
“Tindakan ini meliputi pembunuhan, menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius, dan dengan sengaja memberikan kondisi kehidupan yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik pada warga Palestina di Gaza,” ungkap laporan tersebut.
“Bulan demi bulan, Israel telah memperlakukan warga Palestina di Gaza sebagai kelompok submanusia yang tidak layak mendapatkan hak asasi manusia dan martabat, yang menunjukkan niatnya untuk menghancurkan mereka secara fisik,” kata Agnes Callamard, sekretaris jenderal Amnesty International.
"Temuan kami yang memberatkan ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat internasional: ini adalah genosida. Ini harus dihentikan sekarang," imbuh Callamard.
Mereka menyebut negara-negara yang terus menyediakan senjata kepada Israel telah melanggar kewajiban mereka untuk mencegah genosida, dan berisiko menjadi kaki tangan dalam genosida.
LSM internasional itu mendesak sekutu-sekutu Israel di Barat, termasuk AS, Jerman, dan negara-negara Uni Eropa, untuk bertindak sekarang "untuk segera mengakhiri kekejaman Israel terhadap warga Palestina di Gaza."
"Israel telah berulang kali menyatakan bahwa tindakannya di Gaza sah dan dapat dibenarkan oleh tujuan militernya untuk membasmi Hamas. Namun, niat genosida dapat muncul bersamaan dengan tujuan militer dan tidak harus menjadi satu-satunya tujuan Israel," imbuh Agnes.
Amnesty mengatakan pihaknya memeriksa tindakan Israel di Gaza "secara cermat dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan pengulangan dan kejadian bersamaan, serta dampak langsung dan konsekuensi kumulatif.
Lembaga tersebut mempertimbangkan skala dan tingkat keparahan korban dan kerusakan dari waktu ke waktu, dan juga menganalisis pernyataan publik oleh para pejabat, dan menemukan bahwa tindakan terlarang sering diumumkan atau diserukan sejak awal oleh pejabat tinggi yang bertanggung jawab atas perang.
Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di Gaza.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.