Nasional

Massa gelar demo tolak RKUHP di depan gedung DPR RI

Koalisi sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP diperkirakan bakal menggelar demonstrasi besar-besaran menolak RUU tersebut di depan DPR pada Selasa

Muhammad Abdullah Azzam  | 05.12.2022 - Update : 13.12.2022
Massa gelar demo tolak RKUHP di depan gedung DPR RI Sejumlah aktivis HAM gelar demonstrasi menentang RKUHP di depan gedung DPR pada 5 Desember. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

JAKARTA

Para aktivis Hak Asasi Manusia dari berbagai LSM menggelar demonstrasi di depan gedung DPR RI di Jakarta guna menentang pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Selama aksi demonstrasi, pengunjuk rasa membawa spanduk dan meneriakkan slogan-slogan yang memprotes pemerintah, serta menggelar aksi simbolik tabur bunga dan membakar kitab RKUHP di depan gedung DPR.

Menurut pernyataan bersama demonstran, rancangan aturan yang baru dipublikasi pada 30 November 2022 ini masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri.

“Kami berkumpul menolak pengesahan RKUHP karena masih banyak pasal-pasal yang bermasalah di dalamnya,” kata seorang demonstran.

“Pasal-pasal bermasalah tersebut menghidupkan kembali pasal-pasal era kolonial, seperti pasal-pasal anti-demokrasi, menghina presiden dan wakil presiden, pemerintah dan lembaga negara, serta mengkriminalisasi pengunjuk rasa, pawai dan demonstrasi dan juga akan ada pasal-pasal yang mendiskriminasi kelompok perempuan,” ujar dia.

Beberapa pasal dalam buku KUHP dianggap mengancam dan mengganggu kehidupan berdemokrasi serta melewati batas-batas kehidupan pribadi.

Selain itu, RKUHP juga dinilai mengancam kebebasan berpendapat karena terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden.

Berdasarkan pemantauan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal anti-demokrasi, melanggengkan korupsi, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat masyarakat.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga menduga rancangan tersebut mengandung unsur diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat.

Aturan ini lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja, menurut aliansi itu.

Klausul kontroversial lainnya adalah pasal yang menyatakan bahwa aborsi diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun tanpa kecuali.

Undang-undang tersebut dianggap mengancam korban perkosaan atau orang dengan kehamilan yang membahayakan jiwa yang memang membutuhkan aborsi.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.