Menanti gerak cepat Komite Penanganan Covid-19
Ketika kasus positif Covid-19 masih stabil tinggi, Indonesia membentuk lembaga baru bernama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Jakarta Raya
JAKARTA
Ada yang berbeda dalam pengumuman kasus positif Covid-19, pada Selasa. Data kasus Covid-19, dari kasus positif baru, meninggal, dan sembuh, pada Selasa sore tidak diumumkan secara terbuka.
Juru bicara pemerintah bidang penanganan Covid-19 Achmad Yurianto yang biasa muncul, kemarin tidak terlihat. Yang muncul adalah Wiku Adisasmoto.
Sebelumnya Wiku menjabat sebagai Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kini Wiku menjadi juru bicara Satgas Penangangan Covid-19 menggantikan Achmad Yurianto.
Tak hanya kemunculan wajah baru, pada Senin, pemerintah tidak lagi mengumumkan data Covid-19 terbaru secara langsung atau live.
Data terbaru diumumkan melalui website, yakni Covid-19.go.id. Data pemerintah pada hari itu, Selasa, menunjukkan ada penambahan kasus baru sebanyak 1.655 kasus, sehingga total kasus seluruhnya menjadi 89.869 orang. Sedangkan jumlah pasien sembuh bertambah 1.489 orang dalam 24 jam terakhir sehingga totalnya menjadi 48.466 orang. Lalu, sebanyak 81 pasien meninggal dunia, sehingga total pasien meninggal menjadi 4.320 orang.
Begitulah salah satu perubahan yang terjadi sejak pemerintah resmi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diumumkan pada Senin. Komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 mulai melakukan rapat perdana untuk menyusun kebijakan strategis, pada Selasa.
Struktur organisasi ini terdiri ketua dan enam wakil komite, ketua pelaksana dan sekretaris eksekutif, dan tingkat satuan tugas Covid yang terdiri dari satgas penanganan Covid-19 dan satgas penanganan ekonomi.
Sebagai ketua pelaksana ialah Menteri BUMN Erick Thohir, dibantu oleh dua sekretaris eksekutif yang berasal dari pejabat di Kemenko Perekonomian, yakni ekonom Raden Pardede dan Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono.
Adapun ketua Satgas penanganan Covid-19 dijabat oleh Kepala BNPB Doni Monardo, sedangkan ketua Satgas penanganan ekonomi ialah wakil menteri BUMN yang juga seorang bankir Budi Gunadi Sadikin.
Tugas Komite
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan peran dan tugas komite ini pada rapat perdana, Selasa.
“Tim ini bertugas merumuskan sejumlah kebijakan, serta memantau dengan seksama perkembangan penanganan Covid-19 dan perekonomian nasional,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa tugas komite antara lain memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin Covid-19, hingga program perekonomian yang bersifat multi years.
“Dalam rapat pertama tadi, kami membahas anggaran pemerintah yang nanti akan dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas, terkait dengan program multi years tersebut,” imbuh Menko Airlangga.
Satgas juga memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lainnya, serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait.
Kemudian pada level daerah, gubernur dan bupati/walikota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Penanganan Covid-19 di daerah juga dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Selanjutnya, dia mengatakan terkait pengembangan vaksin di Indonesia, komite akan melakukan program untuk research and development serta pengembangan distribusi perizinan vaksin sesuai dengan perencanaan yang ada dan masih akan dibahas dalam beberapa rapat mendatang.
Komite juga akan merencanakan program kerja sama pembuatan serta pendistribusian vaksin dan obat-obatan pembentuk anti-bodi dan daya tahan tubuh secara matang.
Rapat juga menggarisbawahi mengenai perkembangan kasus Covid-19 di 8 provinsi dengan jumlah kasus Covid-19 tinggi yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2020.
“Kita akan fokus mempercepat penurunan kasus di delapan provinsi tersebut, termasuk dengan sosialisasi yang masif,” tegas Menko Airlangga.
Sementara itu, dia mengatakan kebijakan utama pemerintah dari sisi ekonomi antara lain melanjutkan stimulus fiskal 2020 dan stimulus fiskal 2021.
“Kita melihat stimulus fiskal yang ada akan terus kita monitor agar sampai akhir tahun ini belanja negara itu bisa direalisasikan dalam 6 bulan,” jelas dia.
Prioritas belanja juga diarahkan pada sektor-sektor yang memberi dampak multiplier tinggi terhadap penciptaan lapangan pekerjaan maupun terhadap pertumbuhan ekonomi.
Jika dilihat pasal-pasal di dalam Perpres ini, komite , ketua pelaksana dan ketua satgas memiliki tugas dan wewenang yang cukup besar.
Membaca pasal 10 Perpes Nomomr 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19, wewenang tersebut juga berlaku bagi Satgas Covid-19 dan Satgas pemulihan ekonomi. Disebutkan di pasal tersebut, "Satgas berwenang menetapkan keputusan yang mengikat kementerian dan lembaga, pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya".
Selain itu, catatan lain, tidak ada batasan sampai kapan tim ini akan bekerja, serta masih ada potensi tumpang tindih program pemulihan ekonomi pada kementerian lain, khususnya yang tidak masuk dalam komite ini, seperti Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pro kontra
Guru besar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Agustin Kusumayanti menyambut positif komite ini karena pemerintah memadukan penanganan Covid-19 sekaligus pemulihan ekonomi.
Di dalam komite ini, kata Agustin, pemerintah seperti ingin meningkatkan koordinasi dan komunikasi agar penanganan Covid-19 dilakukan menyeluruh. "Tidak hanya aspek kesehatan saja, atau ekonomi saja, tetapi dua-duanya," kata Agustin.
Meski tidak ada pakar kesehatan dan epidemiolog, Agustin tidak mempersoalkan, karena pakar dan ahli kesehatan telah ada di dalam Satgas, namun tidak disampaikan ke publik.
Bagi Agustin, tantangan terbesar komite ini melaksanakan semua konsep dan peraturan yang telah ada. "Tantangannya di implementasi, mampukah tim baru ini bekerja dengan efektif, seperti pada umumnya lembaga pemerintah," kata Agustin.
Agustin berharap, komite ini melakukan enforcement atau penegakan hukum atas ketentuan-ketentuan yang telah dibuat oleh tim sebelumnya. Seperti pembatasan resepsi pernikahan maksimal 30 orang, komite ini diharapkan terjun ke tingkat operasional.
"Enforcement tidak harus sanksi, tetapi bisa melalui reward, pujian dan sejenisnya," kata Agustin kepada Anadolu, Selasa.
Menurut Agustin, enforcement ini penting karena virus ini sekarang hanya bisa dicegah melalui manusia sebagai pembawa virus sekaligus sasaran virus. Di sinilah tantangannya, kata Agustin.
Sementara ekonom lembaga kajian ekonomi INDEF Tauhid Ahmad menilai pembentuan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sudah sangat terlambat.
Tauhid yang juga direktur eksekutif INDEF mengatakan seharusnya komite ini dibentuk dari awal saat penanganan Covid-19 dimulai dan juga saat program pemulihan ekonomi dirumuskan.
Selain itu, dia mengatakan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh lembaga sebelumnya yakni Satgas Covid-19 juga belum maksimal dengan masih tingginya angka penambahan kasus per harinya.
Tauhid mengatakan beberapa kementerian kunci yang bertanggung jawab dalam PEN juga tidak masuk ke dalam komite tersebut seperti Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Perindustrian.
“Agak aneh kementerian yang jadi andalan PEN tidak dilibatkan dan bisa jadi masalah karena (kementerian tersebut) merasa tidak ada kewajiban untuk koordinasi dengan struktur yang ada,” terang Tauhid, kepada Anadolu Agency, Selasa.
Komite ini, kata Tauhid, seharusnya melibatkan OJK dalam komite untuk PEN agar program restrukturisasi kredit bisa dipercepat dan berjalan lancar.
Dia mengatakan tujuan pembentukan komite agar realisasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dan PEN bisa optimal juga tidak tepat, karena permasalahan pencairan anggaran bukan terletak pada kelembagaan, melainkan pada problem administrasi pencairan yang rumit dan berada di luar kewenangan komite ini.
Tidak ada jalan lain bagi komite ini selain segera bergerak dan bekerja dengan cepat, sekaligus menjawab sejumlah keraguan masyarakat. Jangan sampai komite ini tidak efektif, sehingga pasien meninggal dunia karena Covid-19 semakin banyak dan pemulihan ekonomi Indonesia tidak sesuai harapan.