Analisis, Nasional

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat memukul daya beli masyarakat

Kenaikan iuran ini dibarengi dengan banyaknya kenaikan tarif lainnya seperti cukai rokok, tarif tol, tarif ojek online, dan pencabutan subsidi untuk pengguna listrik 900 VA pada awal 2020

İqbal Musyaffa  | 31.10.2019 - Update : 31.10.2019
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat memukul daya beli masyarakat Ilustrasi: Petugas administrasi rumah sakit melayani keluarga pasien di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso di Jakarta, 11 Desember 2017. (Megiza Asmail - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Pengamat ekonomi menganggap kebijakan pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan dapat mengganggu daya beli masyarakat menengah bawah sehingga akan mengerem pertumbuhan ekonomi.

Sebab kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi secara bersamaan dengan tarif layanan publik lain, antara lain listrik, tarif tol, dan tarif ojek online.

Direktur Riset Center of Reform on Economy (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan momentum kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak pas.

Selain tarif publik di atas, Piter menyebut kenaikan tarif cukai rokok akan dibarengi dengan kenaikan harga rokok. Kenaikan ini tidak akan menyetop kebiasaan konsumen untuk merokok, sehingga konsumen memilih untuk merogoh kocek lebih dalam daripada berhenti.

Selain itu terjadi kenaikan listrik bagi pengguna listrik 900 VA pada 2020.

“Perkiraan kami, kenaikan cukai rokok tidak akan mengurangi konsumsi rokok karena perokok tetap akan merokok dengan menggunakan sebagian incomenya sehingga mengurangi konsumsi lainnya,” ujar Piter, kepada Anadolu Agency, Kamis.

Piter khawatir banyaknya kenaikan harga pada 2020 mendatang, daya beli masyarakat akan terkuras.

“Jadinya kita tidak bisa berharap pertumbuhan ekonomi akan bertahan. Kita harus lihat lebih makro,” jelas dia.

Piter menjelaskan defisit BPJS Kesehatan bukan hanya karena kecilnya tarif iuran, melainkan juga karena adanya masalah kepatuhan peserta melakukan pembayaran, cakupan layanan terlalu besar, serta kebijakan yang menyamaratakan iuran semua golongan.

“Semua itu harus dievaluasi seluruhnya, tidak hanya menaikkan iuran,” lanjut Piter.

Dia menambahkan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan juga perlu dilakukan upaya peningkatan kepatuhan pembayaran.

“Perlu ada edukasi dan pembelajaran karena kalau tidak ada reward and punishment dan upaya peningkatkan kepatuhan, maka defisit BPJS Kesehatan tidak akan membaik,” imbuh dia.

Kementerian Keuangan sebelumnya pernah memperkirakan defisit yang dialami BPJS Kesehatan pada tahun ini akan berada pada kisaran Rp28 triliun hingga Rp32 triliun.

Guna memperbaiki defisit tersebut, pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres tersebut pada tanggal 24 Oktober lalu. Alhasil, kenaikan iuran BPJS Kesehatan resmi akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Iuran kelas mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik sebesar Rp16.500 atau 65 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan untuk setiap peserta.

Iuran mandiri kelas II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik Rp59.000 atau 115,6 persen dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulan untuk setiap peserta.

Selanjutnya untuk iuran mandiri kelas I dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I, tarif iurannya naik 100 persen dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan untuk setiap peserta.

BPJS Kesehatan amanat undang-undang dasar

Sementara itu, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik Rachbini mengatakan apabila BPJS Kesehatan bangkrut dan berhenti, maka secara ketatanegaraan Presiden dapat dikenakan tudingan melanggar undang-undang dasar 1945 pasal 28 H serta pasal 34 ayat 2.

“Karena itu, program ini tidak bisa tidak, harus terus berjalan dan tidak ada alasan apapun untuk berhenti. Soal iuran naik, itu soal teknis,” jelas Didik.

Menurut dia, apabila iuran naik menjadi persoalan tanpa solusi dan ditentang banyak orang, maka itu hanya gaya agitatif (menghasut) yang tidak bermanfaat.

“Menurut saya, iuran naik adalah inisiatif solusi, tetapi hanya satu solusi kecil yang bisa dijalankan dengan mengabaikan kritik yang tidak berguna,” kata dia.

Didik menilai untuk golongan tidak mampu bisa mendapatkan subsidi dalam pembayaran iuran, khususnya golongan miskin yang sudah tercatat di dalam data BPS, penerima raskin, memiliki ciri pemilikan aset yang rendah.

Didik menganggap golongan mampu saat ini menjadi parasit dalam BPJS Kesehatan dan pejabat BPJS Kesehatan masih awam tidak mengenali ada moral hazard yang sangat besar di dalam sistem BPJS.

“Selama ini tidak diselesaikan, maka BPJS Kesehatan gampang bangkrut,” kata dia.

DIdik menjelaskan golongan mampu adalah yang memiliki pendapatan menengah dengan ciri punya motor, mobil, dan rumah bagus, sehingga perlu dinaikkan iurannya.

“Memang ada masalah dalam mengkategorikan peserta, jika tidak mampu mengkategorikan, maka BPJS Kesehatan selesai (tamat),” imbuh Didik.


Salah kaprah kelembagaan dan realokasi anggaran

Didik mengatakan rancangan kelembagaan BPJS Kesehatan sudah salah kaprah sejak awal karena mengedepankan gaya politik populis, sehingga harus diubah dengan tidak memberikan subsidi kepada golongan mampu.

“Sehingga yang kaya harus membayar tinggi dan masuk ke skema komersial sehingga mengurangi beban pemerintah karena setidaknya sepertiga penduduk masuk ke skema komersial ini,” jelas Didik.

Pemerintah harus mengalokasikan kepada BPJS Kesehatan anggaran yang lebih besar lagi karena program ini merupakan amanat langsung dari undang-undang dasar.

Banyak pos dari ratusan jenis anggaran yang bisa dikurangi karena tidak relevan dengan kesejahteraan rakyat seperti mengurangi subsidi kepada BUMN.

Pos anggaran lain yang bisa direalokasikan ialah subsidi pajak penghasilan (PPh) untuk para pembeli obligasi global yang diterbitkan pemerintah, seperti pernah disampaikan oleh lembaga riset kebijakan SigmaPhi beberapa waktu lalu kepada Anadolu Agency.

Temuan SigmaPhi, pada 2017 dan 2018, dana subsidi PPh tersebut yang dialokasikan Kementerian Keuangan masing-masing sebesar Rp8,93 triliun dan Rp10,11 triliun.

Pemerintah secara rutin mensubsidi para pemegang global bond sejak 2009. Hingga 2019, catatan SigmaPhi, dana subsidi yang telah diberikan pemerintah kepada orang-orang kaya ini mencapai Rp70 triliun.

Muhammad Islam, Direktur SigmaPhi, meminta pemerintah serius merealokasi anggaran negara, salah satunya menghentikan subsidi PPh global bond, untuk membantu menutup defisit BPJS Kesehatan. Paling tidak akan mengurangi besaran kenaikan iuran sehingga mengurangi beban peserta BPJS Kesehatan.

Menuai pro kontra

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Seorang karyawati swasta bernama Anandapia mengatakan sistem jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan perlu ada di suatu negara, meskipun pelaksanaannya di Indonesia belum semulus di negara maju.

“Adanya keluhan karena pelaksanaannya masih tumpang tindih. Tapi bagi yang sudah merasakan manfaat BPJS seperti saya, pasti setuju dengan kenaikan iuran ini,” kata Anandapia.

Dia mengatakan penjual sayur keliling langganannya bahkan menjadi peserta BPJS Kesehatan iuran mandiri kelas I dan telah merasakan manfaat BPJS Kesehatan sehingga tidak mempermasalahkan kenaikan iuran ini karena dianggap lebih terjangkau daripada harus membayar iuran asuransi swasta.

Sementara itu, karyawati swasta lainnya bernama Ineldha Putri mengatakan penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masyarakat disebabkan oleh informasi yang simpang siur tentang penyebab kenaikan iuran ini.

“Keterbukaan dan kejujuran informasi dari pemerintah diharapkan bisa mengedukasi dan mengajak masyarakat agar mau berfikir ke arah solusi,” kata dia.

Selain itu, Putri mengatakan masih ada masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang tidak merasakan manfaat maksimal dalam perawatan kesehatan sehingga keberatan dengan kenaikan tersebut.

“Ibu saya dulu pakai BPJS Kesehatan kelas II, tetapi pelayanannya tidak memusakan karena harus bolak balik (mengurus administrasi dan lainnya), padahal ibu saya kena tumor,” keluh dia.

Meski begitu, dia mengakui faktor pelayanan tersebut tergantung pada rumah sakit tempatnya berobat, karena Putri juga memiliki banyak teman yang telah merasakan manfaat dari adanya layanan BPJS Kesehatan ini.

Salah satunya diarasakan oleh Maria Rosaline. Maria merasakan manfaat dari layanan BPJS Kesehatan saat ibunya terkena stroke ringan dan mendapatkan layanan cepat menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Namun tidak semua rumah sakit mitra BPJS Kesehatan sebaik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Sehingga Putri berharap pemerintan dan BPJS Kesehatan benar-benar memperbaiki layanan di rumah sakit untuk memudahkan para peserta mendapatkan layanan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.