Dunia, Analisis

Jepang batalkan RUU untuk revisi UU Imigrasi

Keputusan itu diambil setelah diprotes kelompok aktivis hak asasi manusia dan partai oposisi

Islam Uddin  | 18.05.2021 - Update : 18.05.2021
Jepang batalkan RUU untuk revisi UU Imigrasi Bendera Jepang. ( DAVID MAREUIL - Anadolu Agency )

Ankara

ANKARA

Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk membatalkan RUU untuk merevisi undang-undang imigrasi.

Keputusan itu diambil setelah diprotes kelompok aktivis hak asasi manusia dan partai oposisi.

Menurut Kantor Berita Kyodo, keputusan itu diambil ketika partai oposisi mengumumkan akan memblokir undang-undang yang diusulkan di parlemen dan meminta pemerintah untuk menyelidiki kematian seorang perempuan Sri Lanka yang ditahan pada fasilitas imigrasi.

Ratnayake Liyanage Wishma Sandamali, 33, meninggal pada 6 Maret setelah mengeluh sakit perut dan gejala lain sejak pertengahan Januari.

Partai oposisi dan aktivis hak asasi manusia berpandangan bahwa usulan revisi undang-undang tersebut akan melanggar prinsip non-refoulement, yang menjamin pencari suaka tidak akan dikembalikan ke negara tempat mereka melarikan diri.

Anggota parlemen oposisi juga memandang bahwa undang-undang baru hanya akan memperluas kekuasaan otoritas imigrasi.

Pada 9 April, Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi juga telah menyatakan keprihatinan mereka terhadap RUU tersebut.

* Ditulis oleh Islamuddin Sajid

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın