Büşra Selvi Öğütcen
ANKARA
Dua tentara dari militer Myanmar mengaku bahwa mereka membunuh para Muslim Rohingya, mengubur mereka di kuburan massal dan memperkosa wanita.
Menurut laporan dari New York Times, dua tentara yang melarikan diri dari Myanmar bulan lalu itu telah dipindahkan ke Den Haag, Belanda tempat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) berada, pengadilan yang menyelidiki kejahatan kemanusiaan di Myanmar.
Para tentara, yang diambil pernyataan videonya di sini, menyatakan bahwa mereka berpartisipasi dalam aksi pembunuhan dan penguburan Muslim Rohingya di distrik Buthidaung dan Maungdaw di negara bagian Arakan.
Pernyataan mereka mendukung klaim luas bahwa tentara Myanmar melakukan genosida terhadap Muslim di Arakan.
Myo Win Tun, 33, seorang tentara Myanmar yang bersaksi, mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan perintah dari markas mereka pada Agustus 2017 untuk menembak semua orang yang dilihat dan didengarnya.
Myo Win Tun mengatakan dia mematuhi perintah ini dan mengambil bagian dalam pembunuhan 30 Muslim Arakan dan mengubur mereka di kuburan massal dekat sebuah pangkalan militer.
Mengaku bahwa mereka menguburkan delapan wanita, tujuh anak-anak dan 15 pria di sebuah kuburan massal, Myo Win Tun mengatakan grupnya telah menembak semua orang tanpa pilih-pilih.
“Kami menembak pria Muslim di dahi mereka dan memasukkan tubuh mereka ke dalam lubang dengan kaki kami," kata dia.
Myo Win Tun juga mengaku telah memperkosa seorang wanita.
Myo Win Tun, yang mengakui bahwa dia mendiskriminasi Muslim Arakan, mengatakan bahwa atasannya Kolonel Than Htike memerintahkan mereka untuk "menghancurkan para Muslim Rohingya.”
"Saya mengambil bagian dalam pembunuhan dan penguburan 30 anak Muslim yang tidak bersalah, wanita dan laki-laki," sebut Myo Win Tun.
Perintah bunuh semua yang dilihat anak atau dewasa
Zaw Naing Tun berada di sebuah batalyon di desa terdekat pada saat pembantaian 30 Muslim Rohingya.
Zaw Naing Tun, 30, mantan biksu Buddha, mengatakan grupnya mendapatkan perintah untuk membunuh semua anak-anak atau orang dewasa yang mereka lihat.
"Kami menghapus sekitar 20 desa (milik warga Rohingya) dari peta," ujar Zaw Naing Tun menambahkan bahwa dirinya juga menguburkan jasad-jasad di kuburan massal.
Zaw Naing Tun mengakui bahwa dirinya bersama tentara di batalionnya telah membunuh 80 Muslim Arakan.
Zaw Naing Tun mengatakan bahwa dirinya bersama empat tentara di batalionnya di Zin Paing Nyar menyerang 20 desa di Maungdaw, termasuk desa Doe Tan, Ngan Chaung, Kyet Yoe Pyin, Zin Paing Nyar dan U Shey Kya.
Berjaga-jaga saat para wanita diperkosa
Setelah menangkap dan membunuh 10 orang tak bersenjata, Zaw Naing Tun mengutarakan mereka menguburkan para korban di kuburan massal sebelah utara desa.
Zaw Naing Tun mengaku tidak melakukan kekerasan seksual karena pangkatnya terlalu rendah, sementara dia hanya berjaga-jaga di saat tentara lain memperkosa para perempuan.
Pertama kalinya, anggota tentara Myanmar (Tatmadaw) secara terbuka mengakui bahwa mereka melakukan pembantaian terhadap Muslim Arakan, yang disebut pejabat PBB sebagai kampanye genosida.
Sementara itu, banyak penduduk desa dari Arakan yang secara terpisah mengkonfirmasi lokasi kuburan massal, dan lokasi ini sesuai dengan yang disebutkan tentara dalam pernyataan mereka.
Kuburan massal, yang berulang kali dibantah oleh pemerintah Myanmar, juga dapat digunakan sebagai bukti dalam penyelidikan dan proses hukum lainnya di ICC.
Umat Muslim Rohingya yang tinggal di sebuah desa berdekatan dengan area pangkalan Batalyon Infanteri Ringan ke-552 mengidentifikasi tentara Myo Win Tun dan memberikan informasi rinci tentang lokasi dua kuburan massal di daerah tersebut.
Kedua tentara tersebut belum ditahan, namun nasib mereka belum diumumkan.
Saksi mata Rohingya ceritakan kebrutalan tentara
Basha Miya, seorang Muslim Rohingya yang tinggal di kamp-kamp di Bangladesh, mengatakan bahwa neneknya dibunuh dan dibuang ke salah satu kuburan massal bersama 16 orang dari desa Thin Ga Net.
Kemudian desa Thin Ga Net dibakar oleh tentara Myanmar dan dihapus dari peta.
Saksi mata Muslim Rohingya mengatakan bahwa tentara menggunakan buldoser untuk menutupi jasad yang mereka buang ke kuburan massal.
Bashir Ahmed, dari desa Zin Paing Nyar, mengatakan bahwa tentara datang ke desa mereka pada 26 Agustus 2017 dan menembaki siapa saja yang menghalangi mereka.
"Rumah kami dibakar. Tidak ada yang tersisa," sebut Ahmed.
Berbicara kepada Anadolu Agency, Matthew Smith, kepala eksekutif Fortify Rights, mengatakan pengakuan tersebut akan membantu kasus yang ditujukan terhadap tentara Myanmar yang menganiaya warga Rohingya dalam persidangan yang sedang berlangsung di ICC.
"Tidak ada pelaku dari Myanmar yang pernah secara resmi diseret ke ICC, dan sekarang kami memiliki dua pelaku yang sudah berada di Den Haag yang mungkin menjadi saksi orang dalam," kata Smith.
Dia menambahkan kedua pria itu berpartisipasi secara signifikan di dua kota terpisah, dan secara bersamaan mengikuti perintah di bawah komandan yang berbeda, yang mungkin menunjukkan perintah operasional antara batalion, koordinasi dan niat untuk melakukan genosida.
news_share_descriptionsubscription_contact
