Muhammad Nazarudin Latief
22 April 2019•Update: 22 April 2019
Muhammad Latief
JAKARTA
Konsulat Indonesia di Penang menuntut penjelasan tentang keputusan pengadilan membatalkan kasus yang menewaskan pembantu rumah tangga asal Indonesia, Adelina Jerima Sau, 21 setelah dia diyakini dilecehkan oleh majikannya tahun lalu.
Dilansir oleh The Sun Daily, Konsul jenderal Indonesia di Penang, Iwanshah Wibisono mengatakan telah mengirimkan surat pada Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) meminta pertemuan membahas mengapa kasus itu dibatalkan oleh pengadilan.
“Saya harap pertemuan itu bisa dilakukan sesegera mungkin karena kita harus memberikan penjelasan kepada keluarga Adelina di Kupang, Nusa Tenggara Timur tentang pengembangan kasus ini dan mengapa kasus itu dibatalkan,' 'katanya ketika dihubungi, Minggu.
Dia mengatakan keputusan pengadilan untuk menjatuhkan kasus itu tidak hanya mengejutkan masyarakat Indonesia, bahkan dia percaya orang Malaysia juga memiliki reaksi yang sama.
Namun, dia mengatakan konsulat menghormati proses hukum di negara ini dan berharap Adelina bisa mendapatkan keadilan.
Pada Jumat, media melaporkan bahwa mantan majikan, Ambika MA Shan, 61, lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi membebaskannya dari tuduhan membunuh Adelina setelah DPP meminta agar dia dibebaskan.
Keputusan itu mengejutkan banyak pihak termasuk organisasi non-pemerintah Tenaganita dan Organisasi Kemanusiaan Internasional (IHWO) yang menuntut agar Jaksa Agung Tommy Thomas meninjau keputusan tersebut.
Kasus Adelina tahun lalu mengejutkan negara ketika dia diselamatkan dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam dalam keadaan lemah setelah foto yang diambil tetangga majikannya tersebar luas.
Ketika diselamatkan, Adelina ditemukan menderita luka bakar di tangan dan kakinya, wajah yang bengkak dan sekujur tubuhnya dipenuhi luka.
Dia juga terpaksa tidur di luar rumah bersama anjing. Namun, Adelina meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Bukit Mertajam.