Pizaro Gozali Idrus
30 Desember 2020•Update: 31 Desember 2020
JAKARTA
Sebanyak 14 pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa ijin yang sakit dan tidak bisa bertahan di Malaysia dipulangkan ke Tanah Air melalui program rekalibrasi Pendatang Asing Tanpa Ijin [PATI] dari Kantor Imigrasi Malaysia.
Aliansi Organisasi Masyarakat Indonesia Malaysia (AOMI) menyampaikan berbagai jenis penyakit yang diderita para pekerja migran Indonesia tersebut antara lain stroke, buta, lumpuh, selain itu ibu hamil tua.
“14 PMI dengan kriteria rentan diantarkan ke Bandara International Kuala Lumpur oleh AOMI dengan tujuan Surabaya,” ujar Presidium AOMI dalam siaran persnya pada Rabu.
Salah satu PMI yang pulang adalah Malidin yang ditemukan Polisi Diraja Malaysia dalam keadaan lumpuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada awal pertengahan Agustus 2020 lalu.
Polisi Diraja Malaysia lalu mengantarkan Malidin ke Ikatan Keluarga Malaysia [IKMA] yang tergabung di AOMI kemudian secara gotong royong dan mandiri merawat Malidin di shelter IKMA.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya untuk Polisi Diraja Malaysia yang telah menyelamatkan warga negara Indonesia, juga kepada KBRI [Kedutaan Besar Republik Indonesia] yang memfasilitasi agar mereka bisa pulang,” kata Hardjito.
Ketua Tim Khusus Pendampingan PMI AOMI Jamal yang mengantar mereka ke Bandara International Kuala Lumpur mengucapkan rasa terimakasih kepada semua pihak khususnya Jabatan Imigrasi Malaysia, Polisi Diraja Malaysia, KBRI dan semua pihak yang telah menyukseskan penerbangan peretama kelompok rentan ini.
“Kami berharap kerja sama yang baik ini perlu dilanjutkan dan ditingkatkan di kemudian hari,” pungkas Jamal.
AOMI menyampaikan pemulangan PMI ini akan dilakukan bertahap mengingat masih ada ratusan pekerja migran rentan di Malaysia.