Nicky Aulia Widadio
04 Juli 2019•Update: 04 Juli 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Organisasi anti-korupsi, Transparency International Indonesia (TII) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut memastikan dan melindungi independensi Komisi Pemberantasan Korupsi dari segala bentuk intervensi dan konflik kepentingan.
TII meneliti kinerja KPK pada 14 Maret hingga 12 April 2019 lalu melalui faktor-faktor yang memengaruhinya.
Ada enam dimensi yang diukur yakni sumber daya dan anggaran; independensi dan status; akuntabilitas dan integritas; deteksi, penyidikan dan penuntutan; pendidikan, pencegahan dan penjangkauan; serta kerja sama dan hubungan eksternal.
Menurut TII, sejumlah faktor termasuk independensi KPK bisa didorong agar mendukung kinerja KPK menjadi lebih baik.
“Semua pihak harus memastikan KPK dapat melakukan penindakan kasus secara mandiri dan tanpa intervensi,” ujar Peneliti TII, Alvin Nicola dalam keterangan pers pada Kamis.
Pasalnya, salah satu temuan TII menunjukkan masih ada berbagai upaya yang menghambat independensi kerja KPK, terutama jika terkait dengan institusi penegak hukum lain.
KPK masih bergantung pada pegawai dari Polri dan Kejaksaan sehingga diduga menghambat penanganan kasus.
KPK, lanjut Alvin, juga perlu membenahi sumber daya mereka secara jangka panjang untuk meningkatkan kinerja.
Selain itu, TII menyoroti anggaran untuk KPK yang tergolong kecil jika dibandingkan dengan lembaga anti-korupsi di negara lain.
Namun secara umum TII menilai kinerja KPK telah berjalan baik. Lembaga anti-rasuah ini telah menangkap lebih dari seribu pejabat publik dengan tingkat keberhasilan lebih dari 75 persen.