Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Mahkamah Konstitusi (MK) sejauh ini menolak sejumlah dalil gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait kecurangan pemilu.
Pembacaan amar putusan masih berlangsung hingga pukul 16.00 WIB, namun MK telah menyampaikan pandangannya terkait sejumlah dalil gugatan.
Dalam persidangan tersebut, MK lebih dulu menegaskan batasan kewenangannya dalam menangani sengketa pemilu.
Hakim MK Manahan Sitompul menyatakan dugaan pelanggaran administratif yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) merupakan kewenangan Bawaslu.
Sementara itu, kewenangan MK ialah menangani sengketa yang terkait dengan hasil penghitungan suara.
“Mahkamah hanya akan mengadili jika lembaga yang mengadili TSM tidak melaksanakan tugasnya dan berpengaruh terhadap hasil suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.” ujar Manahan dalam sidang di Jakarta pada Kamis.
Selain itu, MK menyatakan sejumlah dalil yang melaporkan kecurangan pemilu tidak bisa dibuktikan.
Salah satunya, MK menganggap kubu Prabowo-Sandi tidak bisa membuktikan bahwa pesaing mereka, Joko Widodo-Ma’ruf Amin menggunakan politik uang terkait dengan penyalahgunaan anggaran dan program negara.
Hakim MK Arief Hidayat menilai Prabowo-Sandi tidak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait politik uang atau vote buying.
Selain itu, Prabowo-Sandi tidak bisa membuktikan bagaimana dugaan itu memengaruhi perolehan suara mereka.
Lebih lanjut, Arief menyebut tim 02 tidak membuktikan secara terang apakah hal-hal yang didalilkan itu mempengaruhi perolehan suara Prabowo-Sandi ataupun Jokowi-Ma'ruf.
MK juga menolak dalil gugatan Prabowo-Sandi terkait ketidaknetralan aparat karena tidak beralasan menurut hukum.
MK telah memeriksa bukti yang disertakan pemohon berupa surat, video dan keterangan saksi.
Hakim MK Aswanto menjelaskan salah satu bukti yang disertakan Prabowo-Sandi adalah imbauan presiden kepada Polri untuk mensosialisasikan program-program pemerintah.
MK menilai hal itu wajar dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara.
“Tidak ditemukan adanya ajakan memilih paslon tertentu dan bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online (yang) tidak serta-merta menjadi bukti tanpa didukung bukti lain,” jelas Aswanto.
MK juga meragukan validitas bukti video dari dalil gugatan Prabowo-Sandi bahwa ada kotak suara yang dibuka di parkiran sebuah minimarket.
Menurut MK, Prabowo-Sandi juga tidak menjelaskan hubungan dari peristiwa itu dengan perolehan suara Prabowo-Sandi.
Selain itu, MK menepis klaim Prabowo-Sandi yang menyatakan mereka kehilangan lebih dari dua ribu suara dalam sehari yang berbasis pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
MK menyatakan Situng KPU bukan basis pada rekapitulasi suara pemilu.
Sidang putusan sengketa pemilu dimulai sejak pukul 12.40 WIB pada Kamis.
Dalam gugatannya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
Hasil rekapitulasi menyatakan Joko Widodo-Ma’ruf Amin memeroleh 55,5 persen suara, sedangkan Prabowo-Sandi memeroleh 44,5 persen suara.
Prabowo-Sandi menuding telah terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif sehingga perolehan suara mereka berkurang.
Mereka mengklaim telah memenangi pilpres dengan perolehan 52 persen suara, sedangkan Jokowi-Amin hanya memeroleh 48 persen suara.
news_share_descriptionsubscription_contact
