Nicky Aulia Widadio
16 November 2020•Update: 17 November 2020
JAKARTA
Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan setidaknya ada 11 daerah di Indonesia yang masuk kategori zona kuning dan zona hijau memulai sekolah tatap muka pada Senin.
Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim mengatakan penerapan sekolah tatap muka untuk saat ini tidak akan efektif untuk mengejar target menjelang ujian akhir sekolah (UAS) pada Desember dan berisiko bagi kesehatan siswa dan guru.
Sebanyak 23 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pekanbaru, Riau kembali menggelar sekolah tatap muka hari ini.
Pada hari pertama sekolah tatap muka berjalan, jumlah siswa dibatasi maksimal 20 orang per kelas dengan durasi belajar selama tiga jam.
Siswa juga wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk kelas, dan menjaga jarak dengan sesama siswa maupun guru.
Sejumlah daerah lain juga mulai menguji coba sekolah tatap muka secara terbatas, yakni Tangerang Selatan, Solok Selatan, Banjarmasin, Ternate, Bengkulu Tengah, Sumbawa Barat, Tulang Bawang Barat, Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Satriawan menuturkan pemerintah daerah seharusnya tidak buru-buru membuka kembali sekolah tatap muka.
“Kami minta daerah-daerah tidak memaksakan belajar tatap muka. Lebih baik PJJ (pembelajaran jarak jauh) diteruskan sampai akhir tahun,” kata Satriawan pada Senin.
Dia melanjutkan, siswa yang orang tuanya belum mengizinkan sekolah tatap muka tetap harus mendapatkan hak belajar lewat metode dalam jejaring (daring).
Sekretaris P2G, Afdhal mengatakan kesiapan infrastruktur dan budaya disiplin menerapkan protokol kesehatan belum maksimal.
P2G meminta pemerintah mengecek langsung kesiapan sekolah untuk proses belajar tatap muka.
“Kemdikbud harus betul-betul memastikan sekolah sudah siap memenuhi sarana-prasarana penunjang protokol kesehatan, tanpa kecuali," ujar Afdhal.
Dia mengkritik keputusan uji coba sekolah tatap muka di zona oranye seperti di Kota Surabaya.
Seharusnya, sekolah boleh kembali dibuka jika masuk dalam zona hijau dan zona kuning berdasarkan Surat Keputusan Bersama para menteri. Itu pun dengan sejumlah syarat dan ketentuan termasuk izin dari orang tua siswa.
“Ini jelas sekali akan membahayakan kesehatan dan keselamatan guru, siswa, dan keluarga mereka. Mestinya daerah dan pusat harus komitmen dan konsisten dengan SKB menteri,” tutur Afdhal.