Shenny Fierdha
07 September 2017•Update: 08 September 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman samsat online (e-samsat) nasional dengan pemerintah di tujuh provinsi. Ketujuh provinsi tersebut yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas), Irjen Rokye Lumowa, mengatakan samsat online ini akan mempermudah pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan, tanpa harus kembali ke kota asal.
"Untuk tahap awalnya, aplikasi jaringan samsat online ini baru tersedia di tujuh provinsi saja. Namun ke depannya akan dikembangkan ke seluruh Indonesia. Pusatnya di Korlantas Polri," kata Royke di Jakarta, Kamis.
Samsat online nasional, ujar Royke, dibuat untuk menciptakan pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Target lainnya, samsat online juga dapat mengurangi antrian wajib pajak saat membayarkan pajak kendaraan mereka sehingga proses pembayaran pun bisa berjalan dengan lebih praktis.
Selain itu, samsat online nasional juga dapat digunakan untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Dwi Priatno, mengatakan aplikasi samsat online nasional ini baru akan diluncurkan bulan depan, tepatnya pada salah satu hari besar Polri.
"Akan diluncurkan pada Oktober, bertepatan dengan hari ulang tahun Lalu Lintas Polri," kata Dwi.
Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman ini hadir pemimpin empat provinsi yakni Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. Sedangkan Gubernur Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta berhalangan hadir, namun diwakili oleh pejabat lain.