Hayati Nupus
28 Mei 2019•Update: 29 Mei 2019
Hayati Nupus
JAKARTA
Polisi menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan, bahwa Kivlan terseret kasus hukum dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar atau penghasutan.
“Ya, betul [Kivlan Zen sudah ditetapkan sebagai tersangka],” ujar Dedi kepada Anadolu Agency, Selasa.
Dedi mengatakan Kivlan Zen akan hadir pada Rabu besok di Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan.
Kivlan menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim yang terbit 7 Mei 2019 lalu dengan pelapor Jalaludin.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berit abihing dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 dan Pasal 107 Jo Pasal 110 Jo Pasal 67 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 108 KUHP, dan atau Pasal 163 bis Jo Pasal 146 KUHP.
Sebelumnya, Kivlan berstatus sebagai saksi pada kasus yang sama.