Nicky Aulia Widadio
19 Juli 2019•Update: 19 Juli 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Polisi menetapkan pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Desrizal memukul hakim berinisial HS saat membaca amar putusan dalam perkara gugatan wanprestasi dengan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Pihak TW menggugat PT GWP membayar USD31 juta karena wanprestasi.
Hakim baru membacakan perimbangan dan akan masuk ke bagian putusan ketika Desrizal berdiri dari kursinya untuk memukul hakim dengan ikat pinggangnya.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Desrizal dijerat dengan delik kekerasan terhadap pejabat yang menjalankan tugas, serta penganiayaan.
“Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka,” kata Argo ketika dihubungi, Jumat.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, Desrizal memukul hakim menggunakan tali ikat pinggang.
Tomy Winata, melalui juru bicaranya, telah meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," kata Juru Bicara Tomy, Hanna Lilies melalui keterangan tertulis.