
Jakarta Raya
Muhammad Latief
JAKARTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pemungutan suara pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif pada pukul 13.00 waktu setempat.
Namun, pemilih yang sudah mengisi daftar hadir tetap bisa dilayani hingga selesai, ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra seperti diberitakan media lokal.
Pada salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah pencoblosan selesai, para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai beristirahat dan mempersiapkan proses penghitungan suara.
Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat. Diawali dengan para pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
Pada pukul 12.00 waktu setempat, panitia mulai melayani warga yang tidak tercatat pada kedua daftar tersebut, namun mempunyai Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan
Para pemilih yang masuk kategori ini hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal.
Selain itu, mereka bisa memilih selama kertas suara masih tersedia.
Jika habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat yang masih dalam wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih.