Mantan Menkes Siti Fadilah Supari bebas
Rika menuturkan Siti dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok 4 tahun penjara

Jakarta Raya
JAKARTA
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah bebas dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu pada Sabtu.
Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa tahun anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan.
"Ya betul, bebas murni,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada Anadolu Agency.
Rika menuturkan Siti dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok 4 tahun penjara.
Siti, kata Rika, juga telah membayar pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti ke negara.
Dengan bebasnya Siti Fadilah, pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu pun menyerahkan Siti Fadillah kepada kuasa hukumnya dan pihak keluarga.
“Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan,” kata Rika.
Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017.
Majelis hakim menyatakan Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Hakim menyatakan dalam kasus korupsi ini negara merugi lebih dari Rp 5 miliar.