JAKARTA
Seorang pekerja migran Indonesia, AW, 41, menderita sakit lumpuh dan tidak bisa pulang ke Indonesia karena telah melebihi izin tinggal (overstay) di Riyadh, Arab Saudi.
AW menjadi pekerja migran di Riyadh, Arab Saudi pada 2009, namun kontrak kerjanya berakhir setelah tiga tahun bekerja. Putusnya kontrak kerja itu berujung pada status overstay AW sejak 2012.
Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care, Nur Harsono, mengatakan AW menderita sakit lumpuh sejak lima bulan lalu. Dia kini ditampung oleh sesama orang Indonesia yang berada di Riyadh.
“Sudah lima bulan ini AW sakit lumpuh, tidak bisa bekerja. Informasinya karena pernah terjatuh, tidak diobati, sampai akhirnya lumpuh,” kata Harsono ketika dihubungi, Kamis.
Menurut Harsono, ada persoalan dengan majikan setelah tiga tahun bekerja di Saudi yang membuat AW berujung berstatus overstay.
“Keluarga tidak menjelaskan detail masalahnya apa, ini perlu kita teliti lebih lanjut,” kata dia.
Namun dia menjelaskan, kasus overstay biasanya bermula dari pemutusan kontrak kerja, sedangkan izin tinggal di negara tujuan bergantung pada kontrak kerja tersebut.
Pada beberapa kasus, pekerja migran yang bersangkutan tidak memahami proses imigrasi, namun ada juga yang dokumennya masih tertahan pada majikan.
AW saat ini ditampung oleh sesama orang Indonesia yang berada di Riyadh.
Migrant Care telah mendatangi rumah keluarga AW di Blitar dan akan mendampingi permohonan perlindungan AW kepada pemerintah.
Menurut dia, keluarga kesulitan meminta pertanggungjawaban oleh pihak penyalur karena tidak tahu perusahaan yang mengurus keberangkatan AW.
“Yang keluarga tahu, AW dulu direkrut oleh sponsor tapi kemudian siapa pengirimnya, mereka tidak tahu,” kata dia.
Migrant Care meminta pemerintah melakukan upaya diplomasi dengan Saudi dan memberikan bantuan hukum kepada AW agar dia bisa kembali ke Tanah Air.
“Baik prosedural atau overstay, wajib dilindungi oleh negara,” kata Harsono.
Kasus yang menimpa AW merupakan tumpukan masalah dari dulu yang masih terus berlanjut. Harsono menduga masih ada ribuan PMI yang mengalami nasib sama.
Berdasarkan catatan Migrant Care, ada 1.016 kasus yang menimpa pekerja migran pada 2017 hingga 2018, di antaranya ancaman hukuman mati, kekerasan fisik dan seksual, indikasi perdagangan orang, hingga overstay.
Itu belum mencakup kasus-kasus lainnya yang tidak terdeteksi atau tidak dilaporkan oleh pekerja migran.
Staf Divisi Bantuan Hukum Migrant Care, Ika Masruroh menuturkan ada 98 kasus overstay yang didampingi LSM ini pada 2018 lalu.
“Kebanyakan kami terima pengaduan dari Arab Saudi dan Malaysia,” kata Ika ketika dihubungi.
Menurut dia, pemerintah dan lembaga penyalur PMI perlu mengevaluasi sejumlah hal untuk mencegah kasus-kasus yang menimpa pekerja migran.
Implementasi Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran juga belum maksimal untuk mencegah kasus-kasus itu terjadi.
Berdasarkan UU Perlindungan Pekerja Migran, pekerja migran yang sampai di negara penempatan harus dilaporkan ke perwakilan setempat.
Namun pada realitanya, banyak yang tidak melapor dan langsung ditempatkan di rumah-rumah majikan dengan dokumen yang disita majikan atau agensi.
Selain itu, perusahaan penempatan seharunya mengawasi pekerja migran di negara penempatan dan melaporkan setiap tiga bulan atau enam bulan sekali. Prosedur ini, menurut dia, juga sering tidak dilakukan.
Ika juga menilai lemahnya pengawasan pemerintah negara pengirim maupun negara penempatan terkait dokumen imigrasi yang menimbulkan ketidakjelasan data PMI yang ditempatkan.
news_share_descriptionsubscription_contact
