Nasional

Libur dan cuti bersama pada 2021 jadi 23 hari

Berdasarkan ketetapan tiga menteri, total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari

Erric Permana  | 11.09.2020 - Update : 14.09.2020
Libur dan cuti bersama pada 2021 jadi 23 hari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (Foto BNPB - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021, pada Jumat.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penetapan itu disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

Muhadjir mengatakan penetapan hari libur tersebut mengalami perubahan dari rencana sebelumnya.

Berkaitan dengan libur Idulfitri yang rencananya dimulai tanggal 10-17 Mei 2021 diubah menjadi 12-19 Mei 2021.

Sementara untuk Libur Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember, sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari.

Dia menjelaskan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan, mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” pungkas Muhadjir melalui keterangan resminya pada Jumat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kementerian Tenaga Kerja juga akan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.