Nicky Aulia Widadio
30 April 2020•Update: 04 Mei 2020
JAKARTA
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara 116 perusahaan karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan 116 perusahaan itu tidak termasuk sektor yang dikecualikan untuk beroperasi selama penerapan PSBB.
“(Perusahaan) tetap melakukan kegiatan usahanya dan telah dilakukan penghentian sementara,” kata Andri melalui keterangan tertulis, Kamis.
Selain itu, 125 perusahaan memiliki izin dari Kementerian Perindustrian meski bukan termasuk sektor yang dikecualikan.
125 perusahaan itu, lanjut Andri, belum melaksanakan protokol kesehatan dan telah diingatkan untuk menerapkannya.
Disnaker juga menemukan 462 perusahaan yang diizinkan beroperasi, namun tidak menerapkan protokol kesehatan.
“462 Perusahaan itu telah diberi peringatan dan pembinaan,” kata Andri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memberi sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan PSBB.
Pemprov DKI telah memperpanjang masa penerapan PSBB hingga 22 Mei 2020 karena kasus penularan Covid-19 masih terus bertambah.
Dia meminta perusahaan yang tidak termasuk sektor strategis bisa menuruti aturan PSBB.
“Kalau ada yang melanggar akan dapat teguran, bentuknya bisa segel bahkan pencabutan izin jika sudah pernah ditegur sebelumnya,” kata Anies.
Anies juga akan meninjau ulang daftar perusahaan yang mendapatkan izin operasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan mereka terkait dengan sektor strategis.
“Harus strategis yang sesungguhnya, bukan strategis yang kita enggak tau strategisnya dimana.
Daftarnya sekarang cukup panjang, sedang direview bersama dan akan kita tegakkan itu semua,” ujar Anies.