Kementerian BUMN minta pegawai berusia 50 tahun bekerja dari rumah
Meski begitu, pejabat eselon I dan II tetap beraktivitas di kantor seperti biasa

Jakarta Raya
JAKARTA
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta pegawai yang menggunakan transportasi publik untuk ke kantor atau berusia lebih dari 50 tahun untuk bekerja dari rumah.
“Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus korona di lingkungan Kementerian BUMN,” ujar lembaga itu dalam siaran pers, Minggu.
Meski begitu, pejabat eselon I dan II tetap beraktivitas di kantor seperti biasa.
Pegawai yang berdinas dari rumah juga tak diizinkan untuk meninggalkan tempat tinggal.
Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hingga kini, ada 69 kasus positif Covid-19, dengan delapan pasien sembuh dan lima meninggal dunia.
Sejak muncul di Wuhan, China, Desember lalu, Covid-19 telah menyebar ke setidaknya 123 negara dan wilayah.
Jumlah kematian global tercatat lebih dari 5.300, dengan lebih dari 142.000 kasus, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
WHO mengatakan sebagian dari mereka yang terinfeksi telah pulih.
* ditulis oleh Fahri Aksut
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.