Nıcky Aulıa Wıdadıo
17 Januari 2020•Update: 17 Januari 2020
JAKARTA
Kejaksaan Agung telah menyita dan memblokir sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya berupa tanah dan kendaraan mewah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan ada 156 bidang tanah yang diduga milik Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokro.
Menurut Hari, sebanyak 84 bidang tanah berlokasi di Kabupaten Lebak, Banten dan 72 tanah lainnya berlokasi di Kabupaten Tangerang.
“Jadi ada pemblokiran terhadap tanah tadi kita minta ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Hari di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyita lima mobil mewah merk Alphard dan Marcedes Benz serta satu motor Harley Davidson dari mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Hari mengatakan penyidik tengah mengajukan persetujuan penyitaan ke pengadilan agar aset-aset tersebut dapat dijadikan sebagai barang bukti dari perkara dugaan korupsi ini.
Kejaksaan Agung telah memblokir rekening milik lima tersangka kasus Jiwasraya. Namun sejauh ini belum diketahui berapa nominal seluruh aset yang telah disita tersebut.
Hari melanjutkan Kejaksaan Agung masih terus melacak aset-aset dan melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus ini.
Penggeledahan terakhir dilakukan di rumah rumah pensiunan Jiwasraya, Syahmirwan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis sore.
Selain mencari barang bukti, penggeledahan itu juga bertujuan mencari aset tersangka untuk memulihkan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengatakan telah menggeledah 15 tempat terkait kasus ini, antara lain kantor PT Trada Alam Minera dan PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Selain itu, penyidik telah memeriksa 140 orang saksi, dua orang ahli, serta mencekal 13 orang.
Kejaksaan Agung juga telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi asuransi Jiwasraya dan Otoritas Jasa Keungan untuk melakukan audit forensik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka atas dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp13,7 triliun ini.