Pizaro Gozali Idrus
29 Maret 2020•Update: 30 Maret 2020
JAKARTA
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 selama dua pekan hingga 19 April 2020.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, perpanjangan masa status Tanggap Darurat tersebut usai pertemuan dengan jajaran Forkopimda, khususnya Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya pada Sabtu.
“Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran Pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga terus bekerja di rumah,” ungkap Gubernur Anies di Jakarta.
Anies menegaskan, perpanjangan masa status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 juga berlaku untuk kebijakan penutupan tempat wisata, penutupan lokasi hiburan, serta meniadakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Anies juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian, kecuali untuk kegiatan yang esensial seperti kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan.
Selain itu, Gubernur Anies pun berpesan agar masyarakat tidak meninggalkan Jakarta, pulang ke kampung halaman.
“Saya berharap kepada semuanya ambil sikap bertanggung jawab dengan tetap tinggal di Jakarta dan jangan pulang kampung apalagi bila yang bersangkutan berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan,” ujar Anies.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anies menyampaikan kondisi terkini DKI Jakarta terkait Covid-19 per 28 Maret 2020, yaitu jumlah kasus positif sebanyak 603 kasus dengan 62 orang meninggal dunia.
Dari 603 kasus positif, terdapat 61 tenaga medis yang terpapar di 26 rumah sakit di Jakarta, kata Anies.