Hayati Nupus
03 Mei 2018•Update: 03 Mei 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu mengatakan pihaknya telah membahas persoalan gugatan internasional mengenai penggunaan satelit dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Gugatan itu diajukan oleh operator satelit asal Inggris Avanti Communications Group dengan tuduhan wanprestasi kontrak sewa satelit Artemis di koordinat 123 Bujur Timur oleh Indonesia.
“Pokoknya saya bicarakan dengan Menko [Politik, Hukum dan Keamanan] dan DPR, itu suara rakyat, kita nurut ajalah,” ujar Menteri Ryamizard Ryacudu, Kamis, di Kompleks Marinir, Jakarta Selatan.
Menteri Ryamizard mengatakan Indonesia sudah siap menghadapi sidang arbitrase internasional yang akan digelar Juni mendatang. Dia berharap kasus ini bisa rampung dengan jalan nonlitigasi.
“Ya, kita selesaikan dengan baik-baiklah,” kata dia singkat.
Indonesia menyewa slot satelit milik Avanti Communications Group itu senilai USD30 juta, berlaku sejak 2015 hingga 2020. Tujuannya agar tak ada negara lain yang menggunakan slot itu demi keamanan indoensia dari pencurian data. Sebelumnya, slot yang sama digunakan oleh satelit Garuda-1 milik Indonesia.
Agustus lalu, dengan tuduhan wanprestasi, Avanti mengajukan kasus ini ke London International Court of Arbitration, dengan tuntutan ganti rugi USD17,08 juta.