Nicky Aulia Widadio
27 April 2021•Update: 28 April 2021
JAKARTA
Densus 88 menangkap Munarman, yang merupakan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus pengacara Rizieq Shihab pada Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di sebuah perumahan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Argo Yuwono mengatakan Munarman ditangkap terkait kasus terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Selasa.
Belum ada keterangan lebih rinci dari polisi terkait kasus terorisme yang diduga terkait dengan Munarman.