Nicky Aulia Widadio
15 April 2020•Update: 16 April 2020
JAKARTA
Kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) Jawa Barat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan PSBB berlaku selama 14 hari mulai 15 April hingga 28 April 2020 melalui Keputusan Gubernur Nomor 443 Tahun 2020.
“Pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” ujar Ridwan Kamil dalam Kepgub tersebut.
Ridwan Kamil juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 yang menjadi panduan pelaksanaan PSBB.
Pada Pergub tersebut, pemerintah tetap mengizinkan operasional transportasi umum pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Kapasitas transportasi darat, udara, dan laut dikurangi hingga 50 persen dari kapasitas asli.
Pembatasan kapasitas kendaraan juga berlaku untuk layanan kebakaran, layanan hukum, layanan barang (logistik), dan layanan kesehatan.
Pemerintah membatasi aktivitas di institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, serta dunia usaha.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad mengatakan ada 10 kriteria perusahaan yang tetap bisa beroperasi selama PSBB.
Sektor yang diizinkan yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri sebagai objek vital tertentu dan kebutuhan sehari-hari.
“Tentunya (operasional) tetap harus memperhatikan protokol di tempat bekerja. Jarak dan sebagainya tetap harus diatur,” kata Daud.
Bodebek merupakan kawasan penyangga DKI Jakarta, di mana banyak masyarakat setempat bekerja di ibu kota.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto sebelumnya mengatakan penerapan PSBB di wilayah penyangga ibu kota akan mempermudah pengendalian Covid-19.
“Kluster Covid-19 Jabodetabek bisa terintegrasi, memudahkan pengendalian dalam aspek epidemiologinya,” ujar Yurianto.
DKI Jakarta telah menerapkan PSBB lebih dulu sejak Jumat, 10 April 2020, sedangkan Tangerang Raya akan mulai menerapkan PSBB pada Sabtu, 18 April 2020.
Indonesia telah melaporkan 4.839 kasus Covid-19 sejauh ini, di mana 459 orang meninggal dan 426 pasien sembuh hingga Selasa. Lebih dari setengah kasus berada di kawasan Jabodetabek.