Erric Permana
12 Agustus 2019•Update: 13 Agustus 2019
Erric Permana
JAKARTA
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berharap pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) rampung tahun ini.
Menurut Kepala BSSN Hinsa Siburian, RUU KKS yang masih dibahas di DPR tersebut sangat dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dari serangan siber.
"Tugas negara antara lain, sesuai dengan pembukaan UUD 1945, untuk melindungi proteksi masyarakat Indonesia dalam hal ini di bidang siber dan BSSN merupakan badan yang melaksanakan tugas yang diamanatkan di bidang siber nasional," kata Hinsa di Jakarta pada Senin.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan RUU KKS ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2019.
Dia menargetkan RUU tersebut akan rampung pada September 2019 .
Menurut Bambang Soesatyo, pihak DPR sudah menerima berbagai masukan untuk RUU ini, termasuk kerangka berpikir naskah akademik RUU KKS yang salah satu pembahasannya adalah masalah penyadapan.
"Semua (penyadapan) harus ada upaya penangkalan dan pencegahannya. Ini upaya penangkalan, masalah hukumnya diserahkan kepada penegak hukum di Indonesia," kata dia.
Dia menambahkan berdasarkan data dari BSSN, sepanjang 2018 ada sekitar 232 juta serangan siber menyerbu Indonesia.
"Serangan tersebut tak boleh dianggap remeh. Apalagi tren dunia ke depan tak bisa dilepaskan dari internet dan transformasi teknologi informasi," tambah Bambang lagi.
RUU KKS yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI terdiri 77 pasal dan 13 bab.
RUU itu sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI melalui Rapat Paripurna tanggal 4 Juli 2019 lalu.