18 Juli 2017•Update: 19 Juli 2017
Emin Avundukluoglu
ANKARA
Parlemen Turki mengabulkan mosi Perdana Menteri untuk memperpanjang masa keadaan darurat (state of emergency) yang masih berlangsung di negara ini selama tiga bulan lagi, Senin.
Perpanjangan ini akan efektif berlaku sejak Rabu pukul 01.00 waktu setempat (Kamis, pukul 22.00 GMT).
Mosi ini didukung oleh anggota partai Justice and Development (AK) sekaligus partai oposisi Nationalist Movement Party (MHP).
Sebelumnya, Presiden Recep Tayyip Erdogan, Perdana Menteri Binali Yildirim, dan Ketua MHP Devlet Bahceli sudah memberi sinyal dalam pidato mereka jika status keadaan darurat akan diperpanjang.
Berbicara di hadapan Majelis Umum, Wakil Perdana Menteri Nurettin Canikli menjelaskan bahwa usaha kudeta yang dilakukan oleh Fetullah Terrorist Organization (FETO) sebagai proyek “dengan skala global”.
“(Usaha kudeta) Tanggal 15 Juli jelas merupakan proyek berskala global. FETO, yang melakukan ‘proyek’ tersebut di dalam negeri hanyalah bidak catur dan alat,” kata Canikli.
Dia juga menyebut proyek ini sebagai “usaha untuk menghapuskan kedaulatan, independensi, dan integritas teritorial Republik Turki”.
Soal perpanjangan state of emergency, Canliki berkata bahwa kebebasan dasar dan hak asasi masyarakat tidak dibatasi selama setahun status ini berlangsung.
“Hingga kini, tidak seorang pun yang merasakan kebebasannya dibatasi, atau hak asasi dan kemerdekaannya dikebiri, dihalang-halangi, atau dihambat karena status darurat.”
Turki mengumumkan status darurat pada tanggal 20 Juli 2016, beberapa hari setelah mengalahkan usaha kudeta FETO pada 15 Juli 2016.
Setidaknya 250 orang terbunuh dan nyaris 2.200 lainnya mengalami luka-luka akibat peristiwa ini.
Selama masa state of emergency, Kabinet berhak untuk mengeluarkan keputusan berdasarkan undang-undang di bawah Presiden tanpa memperhatikan prosedur rutin dan aturan yang dibahas pada Pasal 19 Konstitusi negara tersebut.