Erric Permana
04 September 2018•Update: 05 September 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah dan seluruh penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutus gugatan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan kesepakatan ini dihasilkan setelah dilakukan pertemuan antara dirinya dengan seluruh penyelenggara Pemilu.
Menurut dia, pertemuan tersebut perlu dilakukan karena kedua lembaga yakni KPU dan Bawaslu memiliki sikap berbeda mengenai boleh atau tidaknya mantan narapidana maju sebagai calon legislatif.
Wiranto menyebut Bawaslu dan KPU memliki landasan hukum yang kuat dalam mengeluarkan keputusan itu.
“Kuncinya tatkala MA telah memutuskan PKPU itu dibenarkan atau ditolak. Itu jadi finalisasi," ” ujar Wiranto di kantornya pada Selasa.
Wiranto mengaku telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar PKPU tersebut dijadikan prioritas dalam putusannya. Dia pun berharap keputusan itu akan selesai sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 mendatang.
“Tahapan Pemilu tidak boleh terlambat karena masalah seperti ini,” tambah Wiranto.
Wiranto juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi mengenai PKPU yang melarang narapidana untuk maju sebagai calon legislatif.
--MA tunggu hasil judicial review dari MK
Menanggapi adanya permintaan pemerintah itu, MA mengaku tidak bisa memutus PKPU tersebut.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan berdasarkan UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MA harus menghentikan perkara gugatan di lembaganya jika undang-undang (UU) yang menjadi dasar aturan yang digugat yakni UU Pemilu Tahun 2017 tersebut sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.
“Nah itulah dasarnya MA belum memeriksa perkara (PKPU) itu kalau belum semua putusan judicial review di MK yang menyangkut UU Pemilu itu. Sampai sekarang belum semuanya diputus oleh MK. Di situlah yang ditunggu oleh MA,” kata Suhadi saat dihubungi pada Selasa.
Saat ini ada sejumlah uji materi sejumlah pasal yang telah masuk di Mahkamah Konstitusi, di antaranya pasal yang mengatur tentang ambang batas pemilihan presiden, dan pasal yang mengatur mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi pun mengaku tidak bisa memutus semua perkara yang berkaitan dengan UU Pemilu dalam waktu yang singkat. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan saat ini Mahkamah Konstitusi tengah fokus dalam memutus sengketa Pilkada 2018 pada Juni lalu.
“Sengketa Pilkada selesai kita jadwalkan tanggal 26 September bisa jadi lebih cepat dari itu kan tapi yang jelas tidak boleh melampaui 26 September,” ujar Fajar saat dihubungi pada Selasa.
Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme untuk maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019. Namun, dalam praktiknya banyak mantan narapidana korupsi yang tetap mendaftar menjadi calon legislatif.
Mereka yang mendaftar ditolak oleh KPU pada Agustus lalu. Mantan narapidana tersebut pun melakukan gugatan ke Bawaslu dan lembaga pengawas pemilu itu pun memutuskan para narapidana tersebut lolos serta bisa mendaftar menjadi calon legislatif.