Erric Permana
17 Mei 2018•Update: 18 Mei 2018
Erric Permana
JAKARTA
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin memastikan pelibatan TNI untuk ikut membantu kepolisian memberantas terorisme sesuai aturan yang ada saat ini yakni UU tentang TNI Nomor 34 tahun 20014.
Menurut dia, dilibatkannya TNI tersebut tidak menyalahi aturan yang ada. Bahkan dia menyebut ada nota kesepahaman yang telah disepakati oleh TNI dan Polri untuk menindak kelompok teror.
“Udah ada pembagian kewenangannya. Di MOU antara TNI dan Polri. Itu cuma teman-teman nggak tahu. Itu sudah jalan,” ujar Syafruddin di Kementerian Koordinator PMK pada Kamis.
Keputusan untuk mengizinkan TNI membantu Polri atau tidak kata dia berada di tangan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Keterlibatan TNI itu juga kata dia, sesuai dengan tingkat ancaman yang ada.
“Saya kasih tahu peristiwa penyanderaan di Brimob. Itu panglima TNI bersama saya selama dua malam di sana. Kepala BIN sama-sama. Kepala BIN. Semua sama-sama di lapangan,” tambah dia.
Sejak Minggu lalu, rentetan aksi bom bunuh diri terjadi di Surabaya. Tiga gereja menjadi sasaran teroris yang merupakan satu keluarga.
Sehari setelahnya, bom bunuh diri juga terjadi di Polrestabes Surabaya. Pelaku teror membawa anak dan istrinya saat meledakkan diri di depan gerbang penjagaan.
Hari ini, aksi teror kembali terjadi ketika empat anggota kelompok teror memaksa masuk Mapolda Riau dan menyerang sejumlah anggota polisi.
Pemerintah pun menyatakan pentingnya pelibatan TNI dalam memberantas terorisme. Presiden RI Joko Widodo pun disebut telah setuju untuk mengaktifkan kembali Komando Pasukan Khusus Gabungan untuk memberantas teroris.