Shenny Fierdha
31 Agustus 2017•Update: 02 September 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menyita delapan perusahaan milik pasangan bos First Travel (FT), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, terkait tindak pidana pencucian uang.
"Mereka [Andika dan Anniesa] membuka perusahaan lain sehingga penting bagi kita untuk menyelidikinya terkait tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar, Martinus Sitompul, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
Meski tidak menyebutkan kedelapan nama perusahaannya, namun Martinus menyebut salah satu perusahaan itu adalah PT Interculture Tourindo, yang juga bergerak di bidang penyedia layanan perjalanan umrah dan haji, seperti FT.
Sebelum penyitaan kedelapan perusahaan tersebut, polisi juga telah menyita dan memblokir 13 rekening milik Andika, Anniesa dan juga Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik kandung Anniesa, dan juga lima buah kendaraan.
"Tiga belas rekening itu tiga di antaranya atas nama Andika, dua atas nama Anniesa, satu atas nama Siti Nuraidah Hasibuan, tiga atas nama PT Anniesa Hasibuan Fashion, dan empat atas nama PT First Anugrah Travel," kata Martin.
Kasus penipuan yang dilakukan oleh desainer fesyen hijab bersama suami beserta adiknya ini terus diusut oleh pihak kepolisian. Sebanyak 55 ribu orang calon jamaah tidak kunjung diberangkatkan, meski sudah membayar lunas biaya yang ditetapkan oleh FT.
Puluhan ribu calon jamaah yang tertipu itu disebut-sebut tergiur karena FT menawarkan harga paket perjalanan umrah di bawah harga pada umumnya. Perusahaan travel yang mempunyai tiga kantor cabang di Jakarta, satu di Medan, Depok, Bandung, Surabaya, Malang, Sidorajo, Bali dan London, Inggris ini menjual harga paket umrah seharga Rp 14,3 juta per orang.
Angka tersebut jauh di bawah standar minimal biaya umrah yang ditetapkan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia yakni sebesar USD 1700 atau sekitar Rp 22,6 juta per orang.
Atas aksi penipuannya itu, Andika, Anniesa, dan Kiki ditetapkan sebagai tersangka. Andika dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sementara Anniesa dan Kiki dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.