12 Juli 2017•Update: 13 Juli 2017
Erric Permana
JAKARTA
Setelah menjadi polemik, Pemerintah Indonesia akhirnya resmi mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).
Perppu ini nantinya mengatur tentang mekanisme pembubaran organisasi masyarakat yang dinilai anti Pancasila termasuk lembaga yang berwenang mengeluarkan izin dan mencabut ormas.
Berdasarkan Perppu tersebut Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM akan lembaga otoritas yang mengurusi ormas-ormas di Indonesia
Selain itu, Perppu juga akan memperjelas pengertian tentang “tindakan anti-Pancasila” yang dilakukan ormas.
"Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme, dan Leninisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran lain bisa menggantikan dan bertenyangan dengan Pancasila," tegas Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam konferensi persnya Rabu.
Wiranto mengakui organisasi masyarakat yang terbentuk selama ini memiliki peran penting terhadap Bangsa Indonesia. Namun saat ini, kata dia terdapat ormas dengan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
"...yang merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dan telah menimbulkan konflik di masyarakat," ujar Menkopolhukam Wiranto di kantornya.
Wiranto mengaku pemerintah sempat kesulitan untuk membubarkan ormas tersebut lantaran UU No 17 tentang ormas tidak memadai untuk melakukan pembubaran.
"UU tentang ormas tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat," tambahnya.
Dia pun meminta masyarakat untuk tetap tenang. Sebab, Perppu ini dikeluarkan dengan pertimbangan dan tidak memiliki tendensi terhadap elemen tertentu.
"Ini bukan untuk membatasi ormas yang sudah ada yangemberikan manfaat bagi bangsa. Dan bukan tindakan kesewenangan pemerintah tetapi untuk merawat kesatuan bangsa," tutupnya.
Perppu ormas dikeluarkan menyusul rencana pemerintah untuk membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.
Ormas ini disebut pemerintah bertentangan dengan ideologi Pancasila, karena bertujuan mendirikan negara khilafah.
Awalnya pemerintah akan membubarkan ormas - ormas anti Pancasila dengan jalur judisial atau pengadilan. Namun, karena jalur tersebut memakan waktu lama, maka pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas tersebut.