Pengadilan vonis teroris Suryadi 10 tahun penjara
Suryadi terbukti menyelundupkan senjata dari Filipina Selatan untuk teroris di Indonesia

Jakarta Raya
Hayati Nupus
JAKARTA
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Suryadi Mas’ud dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Selasa, di Jakarta.
Hakim memutuskan vonis itu setelah Suryadi terbukti menyelundupkan senjata dari Filipina Selatan untuk teroris di Indonesia.
Suryadi Mas’ud alias Abu Ridho tercatat tujuh kali berangkat ke Filipina untuk membeli senjata api dan berhubungan dengan pemimpin Anshor Daulah Filipina, Hapilon Isnilon.
Suryadi membeli 17 unit senjata laras panjang M16 dan satu unit M14.
Suryadi merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah. Dia juga terkait dengan jaringan Rio Priatna yang terhubung dengan Daesh di Irak dan Suriah.
Suryadi juga terlibat dengan kasus bom Makassar dan pelatihan militer di Aceh.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.