Pizaro Gozali İdrus
27 Maret 2018•Update: 27 Maret 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Kementerian Agama menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan dalam aturan baru ini ada kewajiban bagi biro perjalanan untuk mengelola umrah berbasis syariah.
Pemerintah melarang penjualan paket umrah menggunakan skema Ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.
"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanannya harus benar-benar berbasis Syariah," tegas Nizar di Jakarta, Selasa.
Selain itu, pemerintah juga akan memperketat izin penyelenggaraan umrah dan meminta biro perjalanan menerapkan prinsip-prinsip syariah.
“Ini karena banyak indikasi bisnis umrah dilakukan dengan hal bertentangan dengan syariah, misalnya penjualan dengan skema Ponzi dan penggunaan dana talangan yang berpotensi menjerat jemaah,” ujar Nizar.
Nizar mengatakan pemerintah hanya akan menerbitkan izin kepada biro perjalanan wisata yang memiliki keuangan sehat dan tidak pernah tersangkut kasus hukum.
Pemerintah juga akan menunjuk lembaga yang akan melakukan akreditasi berkala kepada biro umrah.