Shenny Fierdha Chumaira
01 Agustus 2018•Update: 02 Agustus 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Pembekuan kelompok teroris Jemaah Anshorut Daulah (JAD) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa dapat mempermudah kepolisian melawan terorisme.
"Ditambah lagi JAD juga sudah resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang sehingga semakin memudahkan kepolisian untuk memberantas terorisme," ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, Detasemen Khusus 88 Antiteror juga semakin mudah menangkap para anggota JAD maupun kelompok teroris lainnya yang masih banyak tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Pascabom Surabaya sampai sekarang, Detasemen Khusus 88 Antiteror sudah menangkap lebih dari 200 orang terduga teroris.
"Sudah ditangkap dan masih diproses, dititipkan di kepolisian resor setempat. Kami harus optimis 100 persen bisa memberantas terorisme," ucap Setyo.
Selain pembekuan JAD dan penetapan JAD serta kelompok sejenis sebagai organisasi terlarang, hal lain yang juga memudahkan kepolisian memberantas terorisme ialah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.
"Sebab UU Nomor 5 Tahun 2018 itu memberikan kewenangan kepada kami untuk menangkap dan memeriksa mereka yang terafiliasi dengan kelompok teroris kalau ada bukti kuat. Kalau di UU lama, kita tidak bisa menindak sebelum mereka melakukan tindak pidana terorisme," terang Setyo.
Pada Selasa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pembekuan JAD dan organisasi lain yang terafiliasi dengan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) atau Al Dawla Al Sham (Daesh) atau Islamic State in Iraq and Levant (ISIL) atau Islamic State (IS) dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang.
Majelis Hakim juga mengenakan pidana denda Rp5 juta terhadap JAD.