Muhammad Latief
21 Agustus 2017•Update: 22 Agustus 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memverifikasi sebanyak 16.056 pulau di Indonesia. Jumlah ini merupakan penambahan dari 13.466 pulau yang telah didaftarkan pada konferensi ke-10 sidang UNCSGN di tahun 2012.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan pengakuan ini memiliki makna dalam bagi Indonesia, karena merupakan bukti resmi kepemilikan pulau-pulau tersebut lengkap dengan koordinatnya.
“Ini bermakna Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen terhadap tertib administrasi perpulauan,” ujarnya, Senin.
Sejak 2015 hingga 2017, pemerintah telah melakukan kegiatan toponimi, validasi, dan verifikasi pembakuan nama pulau-pulau kecil. Hingga akhirnya pada 30th Session of the United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) dan 11th Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) 7-18 Agustus 2017 di New York, Amerika Serikat, pemerintah mendaftarkan 2.590 nama pulau di kawasan Indonesia.
Jumlah pulau tersebut, kata Brahmantyo, masih bisa bertambah. “Belum seluruh pulau-pulau kecil yang telah divalidasi dan diverifikasi pembakuan nama pulaunya,” ujarnya.
Pemerintah mempunyai skema pemanfaatan agar pulau-pulau tersebut tidak terbengkalai. Yaitu dengan menggunakan sertifikat hak atas tanah dan hak pengelolaan bekerja sama dengan kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Deputi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan, Indonesia telah mencatat sebanyak 17.504 pulau yang masuk dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut masih ada 1.448 pulau yang memerlukan proses validasi dan verifikasi.
Pulau-pulau di kawasan perairan Indonesia, bisa saja muncul dan hilang karena abrasi.
“Oleh karena itu verifikasi pulau dan nama pulau terus dilakukan guna kepastian geografi Indonesia,” katanya.