Muhammad Nazarudin Latief
04 April 2018•Update: 05 April 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BGM) Australia pada 2009 yang merugikan negara hingga Rp568 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menyatakan selain Karen, jaksa juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan sebagai tersangka.
“Dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar dia kepada media.
Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi dengan membeli sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Ada dugaan penyimpangan, yaitu pengambilan keputusan investasi tanpa studi kelayakan secara lengkap atau Final Due Dilligence. Selain itu, investasi juga dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Akibatnya, dana sejumlah US31,5 juta serta biaya lain sebesar AUD26,8 juta tidak memberikan keuntungan kepada Pertamina untuk menambah penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.