Hayati Nupus
18 September 2018•Update: 19 September 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan ada 12 modus korupsi yang terjadi di Indonesia pada semester I 2018.
Dari 12 modus tersebut, ujar Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah, praktik paling sering terjadi adalah penyalahgunaan anggaran.
“Di semester ini saja ada 39 kasus korupsi penyalahgunaan anggaran, dengan nilai kerugian negara Rp86,5 miliar,” ujar Wana, Selasa, di Jakarta.
Sedang modus korupsi paling merugikan negara, menurut Wana, adalah penyalahgunaan wewenang.
Meski hanya terjadi empat kasus pada semester ini, kata Wana, kasus penyalahgunaan wewenang telah merugikan keuangan negara Rp569 miliar.
Modus penyalahgunaan wewenang itu, ungkap Wana, di antaranya terjadi pada kasus investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BGM Australia pada 2009. Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini merugikan negara Rp568 miliar.
Modus lainnya, ujar Wana, adalah mark up, dengan 26 kasus yang merugikan negara Rp372 miliar. Juga 24 kasus suap yang merugikan negara Rp41,7 miliar.
Kasus pungutan liar, kata Wana, terjadi 17 kasus dan merugikan keuangan negara Rp32 juta.
Kasus penggelapan, ujar Wana, terdapat 11 kasus dengan kerugian negara Rp11,3 miliar. Sedang kasus laporan fiktif terjadi 111 kasus, dengan nilai kerugian negara Rp52,2 miliar.
Lainnya adalah gratifikasi dua kasus senilai Rp435 juta, penyunatan anggaran dua kasus senilai Rp1,4 miliar dan anggaran ganda satu kasus senilai Rp1,6 miliar.
ICW juga mencatat terdapat satu kasus proyek fiktif dengan nilai pungutan liar Rp810 juta dan satu kasus mark down dengan nilai pungutan liar Rp1,4 miliar.
Perkembangan baiknya, kata Wana, penegak hukum tak berhenti pada pengenaan pidana hukuman badan seperti memenjarakan koruptor saja, namun memperlebar cakupan ke pengembalian kerugian negara.
Sejauh ini, tutur Wana, sudah ada empat kasus yang dikenakan pasal pidana pencucian uang. Juga satu kasus dengan pidana Obstruction of Justice atau perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum, seperti yang terjadi pada pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi.