Hayati Nupus
29 Desember 2017•Update: 30 Desember 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
End Child Prostitution Child Pornography & Trafficking of Children (ECPAT) mendesak pemerintah agar merumuskan grand design pariwisata Indonesia.
Koordinator ECPAT Ahmad Sofian mengatakan usulan ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak di destinasi pariwisata.
“Perlu program khusus, yang tidak diintegrasikan dengan program lain,” ujar Sofian pada Rabu di Jakarta.
Selain dampak positif, ujar Sofian, pariwisata juga memiliki dampak buruk terhadap anak, seperti prostitusi anak, anak terpapar pornografi, pekerja anak, dan perdagangan anak.
Sofian menekankan perlu kampanye terus-menerus untuk melindungi anak Indonesia dari dampak buruk pariwisata.
Sofian juga mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha pariwisata yang membiarkan terjadinya eksploitasi seks terhadap anak. Sekaligus mengawasi wisatawan berperilaku buruk.
“Wisatawan juga harus menghormati hak asasi penduduk setempat,” kata Sofian.
Asisten Deputi Tata Kelola Destinasi dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Pariwisata Oneng Setya Harini mengatakan untuk melindungi anak dari dampak buruk pariwisata, Indonesia memiliki Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor 30 tahun 2010 tentang Pedoman Pencegahan Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Lingkungan Pariwisata.
Persoalannya, ujar Oneng, Kementerian Pariwisata tak memiliki kewenangan penuh, melainkan berbenturan dengan kementerian lain.
Rinjani di Lombok misalnya berada di bawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Begitu juga Candi Borobudur di Jawa Tengah yang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, ujar Oneng, otonomi daerah juga membuat Kementerian Pariwisata tak memilliki kewenangan penuh atas daerah wisata.
“Perlu strategi bagaimana mensinergikan semua kementerian dan pemerintah daerah, untuk menciptakan destinasi yang bebas eksploitasi seksual,” ujar Oneng.