Nasional

Ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2017

Dibandingkan dengan tahun 2016, kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2017 naik 25 persen

Shenny Fierdha Chumaira  | 07.03.2018 - Update : 07.03.2018
Ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2017 Komisioner Komnas Perempuan memaparkan data mengenai kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2017 di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu 7 Maret (Shenny Fierdha - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Shenny Fierdha

JAKARTA

Komisi Nasional Perempuan atau Komnas Perempuan mencatat adanya peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2017 dengan angka mencapai 348.446 kasus.

Dibandingkan dengan tahun 2016 kasus kekerasan terhadap perempuan yang mencapai 259.150 kasus, catatan pada tahun 2017 mengalami kenaikan 25 persen.

"Meski mengalami peningkatan, namun di satu sisi hal ini juga menunjukkan bahwa para perempuan korban yang mengalami kekerasan semakin berani untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya," ungkap Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin di Jakarta, Rabu.

Komnas Perempuan mencatat bahwa bentuk kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi di ranah pribadi, yakni perkawinan dan rumah tangga serta dalam hubungan pacaran, yaitu sebanyak 71 persen atau 9.609 kasus.

Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi dalam ranah pribadi ialah kekerasan fisik seperti memukul atau menampar perempuan yakni 41 persen dan kekerasan seksual 31 persen.

"Kekerasan seksual di ranah pribadi itu mencakup inses sebanyak 1.210 kasus dan perkosaan sebanyak 619 kasus," kata Mariana.

Terkait inses, pelaku yang paling banyak melakukan bentuk kekerasan ini ialah ayah kandung (425 orang), paman (322 orang), dan ayah tiri (205 orang).

Sementara itu, dalam hubungan berpacaran yang termasuk ke dalam ranah pribadi, pacar merupakan pelaku kekerasan seksual tertinggi yakni sebanyak 1.528 laki-laki melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan yang menjadi pacarnya.

Kekerasan terhadap perempuan di ranah publik

Komnas Perempuan menjelaskan yang dimaksud dengan ranah publik adalah lingkungan sekolah, lingkungan kerja, dan lingkungan sekitar tempat tinggal.

Sepanjang 2017, Komnas Perempuan mencatat ada 3.528 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik.

"Bentuk kekerasan terhadap perempuan di ranah publik yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual yaitu pencabulan dengan 911 kasus, pelecehan seksual 708 kasus, dan pemerkosaan 669 kasus," beber Mariana.

Adapun pelaku kekerasan seksual terbanyak terhadap perempuan di ranah publik ialah teman yakni 1.106 orang, dan tetangga 863 orang.

Rekomendasi

Komnas Perempuan menilai bahwa kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan namun sayang sistem pencegahan dan penanganan yang dilakukan oleh negara untuk isu ini masih bergerak lamban.

Maka itu, Komnas Perempuan mendesak agar Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak memastikan agar substansi Undang-Undang (UU) Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga betul-betul dijalankan oleh semua pihak terutama terkait dengan perlindungan bagi korban, akses keadilan untuk korban, dan hukuman yang adil untuk pelaku.

"Pemerintah harus menggunakan prinsip perlindungan korban dan prinsip hak asasi manusia dalam membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual," tutup Wakil Ketua Komisioner Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.