25 Juli 2017•Update: 26 Juli 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Polri sudah menerjunkan intelijen di wilayah perbatasan demi mendeteksi dini dan mengantisipasi kembalinya WNI eks al-Dawla al-Islamiya al-Iraq al-Sham (Daesh) ke Indonesia.
“Early warning and early detection. Kita perkuat wilayah perbatasan,” tegas Kadiv Humas Polri, Setyo Wasisto, kepada Anadolu Agency, Senin.
Wilayah perbatasan terutama untuk perbatasan Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Kalimantan. Kedua wilayah tersebut berpotensi menjadi pintu masuk sekaligus lokasi pertama eks Daesh berinteraksi dengan masyarakat Indonesia.
Polri juga meminta penduduk setempat untuk melapor jika ada orang asing dengan ciri dan gerak gerik mencurigakan.
Eks Daesh yang tak memiliki dokumen pribadi akan dikenakan UU Imigrasi. Sementara jika dokumen WNI eks Daesh itu lengkap, pemerintah akan membina mereka lebih dulu. “Kita akan cek dulu, akan ada assessment, seperti WNI dari Turki kemarin,” kata Setyo.
Januari lalu, pemerintah Turki mendeportasi 17 WNI yang akan menyeberang ke Suriah untuk bergabung dengan Daesh. Setibanya di Indonesia dan diperiksa penyidik Densus 88 Antiteror Polri, pemerintah membina mereka di Dinas Sosial Pondok Bambu, Jakarta, sebelum mereka kembali ke daerah asal.
Setyo mengakui, kurangnya perangkat hukum menjadi kendala ketika Polri menindak WNI eks Daesh. RUU Terorisme yang diharapkan memuat unsur penindakan sebagai upaya preventif, masih digodok di DPR hingga kini.
“Salah satu klausul yang diajukan Polri adalah upaya preventif, agar kita bisa mengkriminalisasikan orang-orang seperti itu,” katanya.