Iqbal Musyaffa
10 November 2020•Update: 10 November 2020
JAKARTA (AA) – Pemerintah mengatakan Indonesia memiliki jurus berbeda dengan negara berkembang lainnya dalam pemulihan ekonomi, yakni dengan mengandalkan reformasi regulasi dalam undang-undang Cipta Kerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tersebut akan menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia.
Menurut dia, undang-undang tersebut mereformasi secara struktural perekonomian Indonesia mulai dari regulasi dan birokrasi sehingga akan mempercepat proses pemulihan ekonomi.
“Negara lain masih menghadapi Covid-19, kita juga sibuk menghadapi Covid-19 tapi juga mereformasi perbaikan fondasi ekonomi dan kesejahteraan kita,” ujar Menteri Sri dalam diskusi virtual, Selasa.
Menteri Sri Mulyani menilai dengan undang-undang tersebut ekonomi Indonesia akan lebih kompetitif dan produktif sehingga investasi akan mudah masuk serta mendorong pengembangan UMKM dengan tidak ada lagi aturan yang tumpang tindih.
Dia mengatakan potensi manfaat dari undang-undang tersebut sudah diakui oleh beberapa negara dan juga lembaga internasional seperti Moody’s, Fitch, ADB, dan Bank Dunia.
“(Lembaga-lembaga tersebut) menggambarkan ominibus law dan kebijakan reformasi struktural sebagai upaya sungguh-sungguh pemerintah perbaiki iklim investasi,” imbuh dia.
Menurut Menteri Sri Mulyani reformasi struktural sangat diperlukan untuk pemulihan ekonomi sehingga tidak hanya bergantung pada kebijakan APBN saja.
“Kita harus kerja keras pada masalah fundamental. Ini akan menentukan Indonesia akan maju terus ke depan, produktivitas tinggi, lapangan kerja banyak,” tambah dia.