Ekonomi, Nasional

Pemerintah lanjutkan bantuan kuota internet pada 2021

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bantuan itu akan diberikan selama tiga bulan sejak Maret 2021

Erric Permana  | 01.03.2021 - Update : 01.03.2021
Pemerintah lanjutkan bantuan kuota internet pada 2021 Siswi sekolah dasar menggunakan ponsel untuk mengerjakan tugas yang diberikan oleh gurunya setelah sistem belajar online diterapkan di Jakarta, Indonesia pada 21 Juli 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan terkait pendidikan di masa Pandemi Covid-19 dengan memberlakukan kegiatan belajar online untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet untuk para pelajar pada tahun ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bantuan itu akan diberikan selama tiga bulan sejak Maret 2021.

Seperti dikutip dalam situs Sekretariat Kabinet, Nadiem mengatakan bantuan kuota akan diberikan kepada peserta didik PAUD sebanyak 7 GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebanyak 10GB per bulan, dan pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah sebanyak 12 GB per bulan.

Sedangkan, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB per bulan.

“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” ujar Nadiem.

Mendikbud menjelaskan berdasarkan masukan masyarakat keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif," kata dia.

“Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB,” tambah dia.

Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.

Bagi peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Berikutnya, untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif. Kemudian untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.